Selular.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan telah memblokir lebih dari 1,3 juta nomor telepon yang terindikasi digunakan untuk modus penipuan dan spam sepanjang tahun 2024. Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya sistematis pemerintah dalam menekan angka kejahatan siber yang kerap menyasar pengguna telekomunikasi di Indonesia.
Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kominfo, Ismail, menyatakan bahwa jumlah tersebut merupakan akumulasi dari nomor-nomor yang diblokir secara bertahap. “Kami bekerja sama dengan operator seluler untuk secara proaktif mengidentifikasi dan menindak nomor-nomor yang digunakan dalam aktivitas ilegal, terutama penipuan dan spam,” ujar Ismail dalam keterangan resminya. Proses pemblokiran dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat dan hasil pemantauan oleh sistem keamanan.
Peningkatan signifikan dalam jumlah pemblokiran ini menunjukkan intensifikasi upaya penanganan. Kominfo tidak hanya bereaksi terhadap laporan, tetapi juga memperkuat sistem deteksi dini untuk mengantisipasi pola-pola penipuan baru. Kolaborasi dengan penyelenggara telekomunikasi dinilai krusial untuk memutus mata rantai kejahatan yang memanfaatkan akses komunikasi.
Masyarakat pun diimbau untuk terus aktif melaporkan nomor-nomor mencurigakan melalui kanal resmi, seperti aduan konten atau langsung ke operator. Kewaspadaan individu terhadap berbagai jenis nomor modus spam call menjadi pertahanan pertama yang paling efektif.
Baca Juga:
Strategi Komprehensif Melawan Kejahatan Telekomunikasi
Langkah pemblokiran massal ini bukan tindakan instan, melainkan hasil dari strategi berlapis. Kominfo mengintegrasikan pendekatan teknologi dan regulasi. Di sisi teknologi, sistem artificial intelligence (AI) membantu menganalisis pola panggilan dan pesan singkat untuk mengidentifikasi perilaku mencurigakan, seperti frekuensi panggilan tinggi ke nomor berbeda dalam waktu singkat.
Regulasi juga diperketat. Operator telekomunikasi diwajibkan melakukan verifikasi identitas pelanggan (registrasi) secara lebih ketat untuk mencegah penggunaan nomor secara anonim. Kebijakan ini bertujuan mempersulit pelaku kejahatan mendapatkan akses ke nomor telepon yang akan disalahgunakan. Sinergi antara regulator, operator, dan masyarakat ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem telekomunikasi yang lebih aman.
Ancaman modus penipuan terus berevolusi, tidak hanya melalui panggilan suara tetapi juga aplikasi pesan instan. Oleh karena itu, upaya pencegahan harus terus diperbarui dan disosialisasikan kepada publik.
Dampak dan Langkah Ke Depan
Pemblokiran lebih dari 1,3 juta nomor modus penipuan diharapkan dapat secara signifikan mengurangi gangguan yang dirasakan masyarakat. Data ini memberikan gambaran nyata tentang skala ancaman dan komitmen pemerintah untuk melindungi pengguna jasa telekomunikasi.
Ke depan, Kominfo berencana untuk terus menyempurnakan mekanisme pemblokiran, termasuk memperpendek waktu respons dari laporan hingga eksekusi. Edukasi publik juga akan digencarkan untuk meningkatkan literasi digital, sehingga masyarakat tidak mudah terjebak dalam bujukan pelaku penipuan. Pemahaman tentang keamanan data, termasuk saat memindahkan WhatsApp ke perangkat baru, menjadi bagian penting dari pertahanan ini.
Dengan langkah-langkah yang berkelanjutan, diharapkan tren kejahatan telekomunikasi dapat ditekan, menciptakan rasa aman yang lebih besar bagi seluruh pengguna di Indonesia.