Kamis, 14 Agustus 2025
Selular.ID -

Daftar Aset Kripto Legal di Indonesia Kian Meningkat

BACA JUGA

Selular.id – Pasar aset kripto di Indonesia semakin ramai dengan bertambahnya daftar token legal yang dapat diperdagangkan. PT Central Finansial X (CFX) merilis pembaruan daftar aset kripto sah pada 13 Agustus 2025, mencatat kenaikan dari 1.181 menjadi 1.342 token.

Penambahan 161 aset baru ini mencakup beberapa token populer di komunitas global seperti MUBARAK, GROK, ZEN, PEPE2, DUCK, dan STREAM.

Perluasan daftar ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pasar sekaligus memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi konsumen.

Langkah CFX mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital.

Pasal 9 ayat (1) dalam regulasi tersebut mewajibkan bursa menetapkan daftar aset kripto yang boleh diperdagangkan, sementara Pasal 9 ayat (2) melarang perdagangan aset di luar daftar tersebut.

Calvin Kizana, CEO Tokocrypto, menyatakan bahwa pertumbuhan jumlah aset legal ini akan meningkatkan kompetisi dan keragaman pasar.

Investor ritel dan institusional kini memiliki lebih banyak pilihan aset yang diakui resmi, yang diharapkan dapat mendorong likuiditas dan inovasi di ekosistem kripto Indonesia.

“Namun, persaingan antar-token akan semakin ketat, sehingga proyek kripto harus memastikan reputasi, utilitas, dan kepatuhan regulasi untuk bertahan,” jelasnya.

Regulasi OJK: Dari Whitelist ke Blacklist

Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang membahas perubahan teknis terhadap POJK 27/2024, termasuk skema transisi peran pialang, aturan market maker, dan peningkatan perlindungan konsumen.

Salah satu wacana utama adalah penerapan sistem klasifikasi aset kripto yang lebih terstruktur, termasuk opsi daftar blacklist.

Langkah ini bertujuan mencegah peredaran aset berisiko tinggi atau melanggar ketentuan, sekaligus menjaga keamanan pasar domestik.

Calvin menyambut baik rencana OJK, termasuk kemungkinan blacklist, asalkan diterapkan dengan parameter terukur dan transparan.

“Blacklist seharusnya bukan hukuman seumur hidup, melainkan bagian dari proses penyehatan pasar. Dengan kombinasi whitelist, blacklist, dan daftar pengawasan, pasar kripto Indonesia bisa tetap inovatif namun aman,” ujarnya.

Implikasi bagi Pasar Kripto Indonesia

Penambahan daftar aset kripto legal menjadi 1.342 token mencerminkan pertumbuhan minat dan inovasi di sektor ini.

Namun, dengan wacana blacklist, regulasi diperkirakan akan bergerak ke arah yang lebih selektif, hanya mengakomodasi aset yang memenuhi kriteria keamanan, transparansi, dan kepatuhan.

Langkah ini dinilai penting untuk membangun ekosistem kripto Indonesia yang sehat dan berkelanjutan, tanpa mengorbankan perlindungan investor.

Seperti yang terjadi sebelumnya, fluktuasi pasar dan risiko keamanan tetap menjadi tantangan yang perlu diantisipasi.

Sementara itu, token RWA terus menjadi salah satu tren utama di tahun 2025.

Dengan regulasi yang semakin matang, industri kripto Indonesia diharapkan mampu bersaing di tingkat global, sekaligus memberikan ruang bagi inovasi yang bertanggung jawab.

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU