Selular.id – Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 50 Tahun 2025 per 1 Agustus 2025, yang mengubah skema perpajakan aset kripto. Regulasi ini menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan menyesuaikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final, yang akan berlaku penuh mulai tahun pajak 2026. Upbit Indonesia menyambut positif kebijakan ini sebagai langkah memperjelas status hukum aset kripto, yang kini dikategorikan sebagai instrumen keuangan, bukan komoditas.
Resna Raniadi, Chief Operating Officer (COO) Upbit Indonesia, menyatakan dukungannya terhadap revisi kebijakan ini. “Kami menyambut baik langkah pemerintah dalam merombak skema perpajakan aset kripto melalui PMK 50/2025. Revisi ini menciptakan kepastian hukum, menyederhanakan kepatuhan, dan memperkuat iklim investasi digital nasional,” ujarnya. Namun, ia juga mengakui tantangan baru seperti peningkatan tarif PPh final untuk transaksi domestik maupun luar negeri, serta penyesuaian pajak atas aktivitas mining.
Menurut Resna, implementasi kebijakan memerlukan adaptasi proporsional di tingkat pelaku industri. “Kami mendukung regulasi, tetapi implementasinya perlu disesuaikan dengan kondisi lapangan, terutama mengingat produk yang ditawarkan oleh setiap exchanger bisa berbeda,” tambahnya. Upbit juga mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan mekanisme insentif dan masa transisi yang memadai agar pelaku industri memiliki ruang penyesuaian yang realistis.
Dukungan Sosialisasi dan Edukasi
Sebagai platform perdagangan aset kripto berlisensi dan diawasi oleh OJK, Upbit Indonesia berkomitmen mendukung sosialisasi dan edukasi kebijakan ini. “Kami siap memberikan edukasi kepada masyarakat dan pelaku industri, serta aktif dalam dialog kebijakan untuk memastikan ekosistem kripto Indonesia berkembang secara berkelanjutan, aman, dan transparan,” tegas Resna.
Baca Juga:
Perubahan regulasi ini terjadi di tengah pertumbuhan transaksi kripto di Indonesia yang mencapai Rp49,57 triliun per Mei 2025, seperti dilaporkan dalam artikel sebelumnya. Namun, tantangan seperti maraknya jual beli akun ilegal dan lesunya transaksi akibat ketidakpastian regulasi juga menjadi perhatian, seperti dibahas dalam analisis Selular.id.
Ke depan, kolaborasi antara industri dan regulator akan menjadi kunci untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif tanpa menghambat inovasi. Upbit menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pemerintah dalam menciptakan ekosistem kripto yang kompetitif dan transparan.