Selular.id – Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Meutya Hafid menegaskan pentingnya klasifikasi platform digital berdasarkan risiko dan jenjang usia pengguna demi melindungi anak-anak di ruang digital. Hal ini disampaikan dalam momentum peringatan Hari Anak Nasional 2025 di Sekolah Rakyat Sentra Handayani, Jakarta Timur, Kamis (24/07/2025).
Meutya menyoroti meningkatnya risiko yang dihadapi anak-anak saat menggunakan internet dan media sosial. Ia mengingatkan bahwa tidak semua platform digital layak diakses bebas oleh anak, mengingat adanya konten berisiko tinggi terhadap keselamatan dan kesehatan psikologis mereka.
“Platform dengan risiko tinggi hanya boleh diakses oleh anak-anak berusia 16 tahun ke atas, dan itu pun harus dengan pendampingan orang tua,” tegas Meutya mengutip prinsip utama dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Klasifikasi Platform Digital Berdasarkan Risiko
Dalam regulasi PP Tunas, setiap platform digital akan diklasifikasikan berdasarkan tingkat risikonya. Meutya menjelaskan, “Platform digital tidak bisa disamaratakan. Karena itu, pemerintah akan mengklasifikasikan akses berdasarkan kategori risiko platform, yaitu rendah, sedang, dan tinggi.”
Platform berisiko tinggi seperti yang mengandung pornografi, kekerasan, atau rentan terhadap perundungan akan dikenakan pembatasan usia yang ketat. Klasifikasi usia anak dalam mengakses platform digital dibagi dalam beberapa jenjang:
- Di bawah 13 tahun: hanya boleh mengakses platform yang sepenuhnya aman seperti situs edukasi atau platform anak
- 13-15 tahun: diperbolehkan mengakses platform dengan risiko rendah hingga sedang
- 16-17 tahun: bisa mengakses platform dengan risiko tinggi, tetapi harus dengan pendampingan orang tua
- 18 tahun ke atas: diperbolehkan mengakses secara independen semua kategori platform
Baca Juga:
Peran Aktif Semua Pihak
Meutya menekankan bahwa perlindungan anak di ruang digital tidak hanya menjadi tugas pemerintah, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat, orang tua, dan anak-anak itu sendiri. Ia mengajak anak-anak untuk berani melapor jika menjadi korban kekerasan di ruang digital.
“Kalau jadi korban perundungan, penipuan, atau dapat ajakan bertemu oleh orang asing, anak-anak jangan diam. Laporkan ke orang tua, guru, atau pihak berwenang. Negara hadir untuk melindungi kalian,” pesannya di hadapan ratusan siswa.
PP Tunas menjadi tonggak penting dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman dan sehat untuk anak-anak. Regulasi ini berperan melindungi anak-anak dari paparan konten negatif yang tidak sesuai usia dan mencegah terjadinya adiksi digital.
Sebagai informasi, pemerintah sebelumnya telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan perlindungan anak di ruang digital, termasuk revisi UU ITE dan kolaborasi dengan sektor swasta seperti program CyberHeroes Sekolah Digital oleh Telkom.
Diskusi tentang keamanan platform digital untuk anak juga terus berkembang, termasuk kontroversi mengenai keamanan platform Roblox untuk anak-anak yang sempat menjadi perhatian publik.