Jumat, 1 Agustus 2025
Selular.ID -

Pavel Durov Ditangkap di Prancis, Aplikasi Telegram Terancam Diblokir di Indonesia

BACA JUGA

SELULAR.ID – Pendiri sekaligus CEO Telegram, Pavel Durov ditangkap pihak berwenang Prancis dan aplikasi yang dia ciptakan terancam diblokir di Indonesia.

Seperti Selular beritakan sebelumnya, pendiri dan CEO Telegram, Pavel Durov, ditangkap pihak berwenang Prancis di sebuah bandara di luar Paris.

“Petugas dari kantor antipenipuan Prancis, yang berada di bawah bea cukai Prancis, menahannya pada Sabtu (24/8/2024) malam setelah ia tiba di Bandara Bourget dengan penerbangan dari Azerbaijan,” BFMTV melaporkan, yang Selular lansir, Senin (26/8/2024).

Pria berusia 39 tahun itu kabarnya dicari berdasarkan surat perintah penangkapan Prancis karena kurangnya moderasi di Telegram yang menyebabkannya digunakan untuk pencucian uang, perdagangan narkoba, dan berbagi konten pedofilia.

Di balik kisahnya yang kontroversial, Durov sering disebut sebagai Mark Zuckerberg-nya Rusia.

Baca juga: Kronologi Prancis Tangkap CEO Telegram Pavel Durov, Rusia Turun Tangan

Sebelum membuat Telegram, Durov mendirikan VKontakte (VK) bersama Ilya Perekopsky pada 2006, terinspirasi dari Facebook.

Melansir Good Returns, nilai VK tumbuh hingga mencapai USD 3 miliar di bawah kepemimpinan Durov.

Ia terlibat dengan polisi pada 2011 atas tuntutan untuk menghapus halaman milik politisi oposisi.

Ancaman Blokir di Indonesia

Sebelumnya, di Indonesia, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi pernah mengancam akan blokir layanan pesan singkat Telegram.

Pasalnya, Menkominfo pada bulan Juni lalu menilai Telegram tidak kooperatif dalam pemberantasan konten judi online (judol) hingga pornografi.

Menkominfo Budi Arie Setiadi memberikan peringatan kepada Telegram agar kooperatif dengan pemerintah dengan ancaman menutup Telegram di Indonesia.

“Saya peringatan kepada platform Telegram kalau tidak kooperatif akan saya tutup,” tegasnya dalam konferensi pers Perkembangan Terbaru Pemberantasan Judi Online, 27 Juni 2024 lalu.

Budi Arie melihat ada tren judi online yang menggunakan platform Telegram untuk memfasilitasi kegiatan ini.

Adapun, Google sejauh ini telah berkomitmen untuk menangani judi online.

Menkominfo menegaskan, pemerintah akan mendenda penyelenggara platform digital sebesar Rp 500 Juta jika masih membiarkan konten judi online tersebar di platform digital.

Baca juga: Pavel Durov: Telegram Sudah Menyebar Luas Seperti Kebakaran Hutan!

“Jika tidak kooperatif untuk memberantas judi online di platform anda, maka saya akan mengenakan denda sampai dengan Rp500 Juta rupiah per konten. Saya ulangi, saya akan denda sampai dengan Rp 500 Juta per konten,” tegasnya.

Menurut Menkominfo, langkah itu dia ambil sesuai dengan regulasi yang telah berlaku di Indonesia yaitu Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta ketentuan perubahan dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat serta ketentuan perubahan.

“Denda kepada platform digital dikenakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kominfo,” kata dia.

Sementara itu, bagi Internet service provider (ISP) yang ketahuan melayani judi online, Budi Arie menegaskan pihaknya akan menarik izin atas perusahaan tersebut.

Tidak hanya itu, Kominfo juga akan mengumumkan perusahaan ISP yang melanggar.

Ikuti informasi menarik lainnya dari Selular.id di Google News

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU