Selular.ID – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) baru-baru ini mengeluarkanperaturan baru yang semakin memperketat regulasi di sektor aset kripto di Indonesia. Salah satu poin penting dari peraturan ini adalah batas waktu bagi Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) untuk memenuhi persyaratan dan mendapatkan izin sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang sah, yakni paling lambat pada tanggal 16 Oktober 2024.
Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
Kasan, Kepala Bappebti menegaskan pentingnya penerapan peraturan ini untuk memastikan bahwa seluruh pelaku usaha di industri kripto di Indonesia beroperasi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Saat ini terdapat 2 perusahaan yang sudah mendapatkan izin PFAK dan 13 CPFAK yang telah mendapatkan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) sedang berproses mendapatkan persetujuan menjadi PFAK.
“Peraturan ini bukan hanya untuk melindungi investor, tetapi juga untuk menciptakan ekosistem perdagangan kripto yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia. Kami memberikan waktu yang cukup bagi para calon pedagang untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Setelah 16 Oktober 2024, tidak ada toleransi bagi mereka yang tidak memenuhi kewajiban ini,” ujar Kasan.
Menurut Perba 8 Tahun 2024, CPFAK yang telah memiliki tanda daftar diwajibkan untuk
mengajukan permohonan persetujuan sebagai PFAK kepada Bappebti paling lambat satu bulan setelah Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka mendapatkan persetujuan dari Kepala Bappebti.
Jika CPFAK tidak memenuhi syarat atau gagal mendapatkan persetujuan hingga
batas waktu yang telah ditetapkan, maka tanda daftar mereka akan dibatalkan dan tidak berlaku lagi.
Baca Juga:Aduh, OJK Sebut Bakal Ada Pajak Baru Untuk Transaksi Kripto
Yudhono Rawis, CEO Tokocrypto and Wakil Ketua Umum Asosiasi Blockchain & Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo-ABI) menjelaskan, menurutnya, peraturan baru ini akan membantu menyaring pemain yang serius dan berkomitmen untuk mematuhi regulasi, sehingga menciptakan pasar yang lebih stabil dan aman bagi semua pihak.
“Ini juga memberikan kepastian bagi investor bahwa mereka bertransaksi dipasar yang diawasi dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelas Yudho.
Lebih lanjut, Yudho menekankan bahwa keberadaan peraturan yang jelas dan tegas sangat
penting dalam mendorong pertumbuhan industri kripto yang sehat.
Menurutnya, regulasi yang ketat ini tidak hanya melindungi investor dari potensi risiko yang mungkin timbul akibat praktik yang tidak bertanggung jawab, tetapi juga mendorong inovasi di sektor kripto.
“Dengan adanya standar yang tinggi, hanya pemain yang memiliki visi jangka panjang dan
komitmen kuat terhadap transparansi serta kepatuhan yang akan bertahan di industri ini. Hal ini pada akhirnya akan meningkatkan daya saing industri kripto Indonesia di kancah global,”tambahnya.
Yudho menyoroti pentingnya kerja sama antara regulator dan pelaku industri dalam memastikan bahwa peraturan ini dapat diimplementasikan dengan efektif. “Asosiasi siap menjadi mitra strategis bagi Bappebti dalam memberikan edukasi dan dukungan kepada para anggotanya agar dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
“Kami percaya bahwa dengan adanya sinergi antara regulator dan industri, kita dapat
membangun ekosistem kripto yang lebih kuat dan berkelanjutan,” tuturnya.
Dalam pandangannya, kepatuhan terhadap regulasi adalah kunci utama untuk menciptakan
kepercayaan publik terhadap industri kripto.
Yudho berharap bahwa dengan diterapkannya Perba 8 Tahun 2024 ini, akan semakin banyak pelaku usaha kripto yang mengambil langkah proaktif untuk mematuhi peraturan dan menjaga integritas industri.
“Ke depan, kami optimis bahwa Indonesia dapat menjadi salah satu pemain utama dalam industri kripto global, dengan didukung oleh regulasi yang kuat dan industri yang solid,” tuturnya.
Dengan diberlakukannya peraturan ini, diharapkan seluruh pelaku usaha di industri kripto dapat segera menyesuaikan diri dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap industri kripto di Indonesia, yang semakin berkembang pesat.
Baca Juga:Industri Kripto Indonesia Bidik Transaksi Rp1.000 Triliun di 2028
Kasan menambahkan bahwa Bappebti akan terus memantau dan memberikan arahan kepada para pelaku usaha untuk memastikan implementasi peraturan ini berjalan dengan baik.