Selular.ID – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) berencana menetapkan batas minimal kecepatan internet tetap (fixed broadband) di Indonesia 100 Mbps. Sejauh ini menurut penyedia jasa internet kebutuhan pengguna internet masih di bawah 100 Mbps. Jadi jika bandwithnya dinaikan tentu tarif internet bakal menjadi mahal.
Wayan Toni Supriyanto, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika menangapi hal itu, dikatakan pemerintah ingin Indonesia memiliki predikat kecepatan internet yang besar, dibandingkan negara lain, hal itu menurutnya masih dikaji,
Saat ini pemerintah sedang menjajaki dengan berdiskusi bersama operator. Kira-kira seperti apa kebijakannya. Misalnya apa bertahap, apakah nanti serentak dalam periode berapa tahun.
“Saat ini posisi kami mencari masukan ke penyelengara telekomunikasi maupun fixed broadband maupun ke penyelenggara selular mobile broadband jadi posisi seperti ini,”ujar Wayan lagi.
Nantinya kajian itu yang akan menjadikan dasar untuk menyusun kebijakan, karena tanpa kajian itu Pemerintah tak berani melakukan kebijakan. Karena jangan sampai kebijakan merugikan industri, pasalnya mereka yang membangun.
“Nah saat ini aturan yang akan dibuat itu tentu harus melalui masukan -masukan dari operator Masyarakat,” ujar Wayan, di sela-sela pengumuman hasil survei APJII, di Jakarta (31/01/24).
Baca Juga:APJII: Penetrasi Internet Indonesia Mencapai 79.5% dari Total Populasi
Jadi apakah terancam naik atau tidak Wayan menegaskan belum bisa diinformasikan. Namun Wayan beranggapan jika speed dinaikan bisa saja pelanggan lebih banyak dan itu justru dapat menurunkan tarifnya.
“Tapi sejauh ini belum bisa kami jawab, ini masih kebijakan di fixed broadband, belum mobile broadband.’’tutur Wayan.
Muhammad Arif, Ketua Umum APJII menambahkan, AJIII menyambut baik dari soal gimana kualitas internet dan kecepatan bisa bertumbuh.
Namun Arif mengaku kalau ide ini mesti dikaji lebih lanjut. Ia juga sudah memberikan beberapa masukan ke Kominfo untuk merealisasikan wacana tersebut.
Syarat pertama yang dianjurkan Arif adalah soal insentif. Apabila Kominfo mau melarang penyedia fixed broadband menjual paket Wifi dengan kecepatan di bawah 100 Mbps, pemerintah harus siap memberikan keringan.
Menurutnya, internet dijalankan oleh industri swasta. Insentif bisa meringankan para internet service provider (ISP) untuk menyediakan jaringan telekomunikasi di wilayah non komersial.
Syarat kedua kedua yakni alokasi frekuensi unlicesed, dan ketiga regulatory cost. diharapkan Kominfo bisa menyamakan regulasi yang diterapkan di pemerintah daerah setempat.
Pasalnya, banyak Pemda yang memiliki aturan berbeda satu sama lain kepada para operator yang ingin membangun jaringan internet.
Baca Juga:3 Syarat APJII Terkait Kecepatan Internet Harus 100 Mbps
“Masalah regulatory cost di Pemda-Pemda ini juga menjadi salah satu hambatan bagi teman-teman (operator) untuk melakukan penetrasi. Daerah satu dengan daerah sebelahnya saja regulasinya beda,” tutur Arif.