Jumat, 1 Agustus 2025
Selular.ID -

Kominfo Sebut Revisi UU ITE Bakal Lebih Ketat

BACA JUGA

JAKARTA, SELULAR.ID – Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo sebut aturan lebih ketat bakal ada dalam revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Salah satu aturan dalam revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah mengenai moderasi konten di platform digital.

Menurut Direktur Jenderal Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, revisi UU ITE akan mewajibkan setiap platform untuk menyaring konten-konten yang dinilai harmful atau berbahaya.

“Jadi setiap platform wajib melakukan moderasi konten. Contoh yang paling konkret tantangan orang, anak-anak, berdiri di depan truk yang lagi lewat, tidak boleh itu ditampilkan, mengajari yang lainnya,” kata pria yang biasa disapa Semmy ini.

“Atau orang bunuh diri online, tidak boleh itu disiarkan. Berapa kali kita ada yang lolos. Mereka (platform) punya teknologinya, mereka harus melakukan,” kata Semmy dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (23/11/2023).

TONTON JUGA:

Dia mencontohkan, moderasi konten sebenarnya sudah dilakukan di masa pandemi, di mana platform digital menyaring konten-konten terkait Covid-19 dan menghapus hoaks-hoaks soal penyakit tersebut.

Baca juga: Kominfo kerja sama dengan tiongkok dalam mempercepat gerakan untuk menuju 100 Kota Cerdas

Semmy mengatakan, jangan sampai konten-konten sadis atau terorisme di platform digital, juga muncul ke publik.

“Mereka punya teknologinya. Jenis-jenisnya apa, kita nanti tentukan. Harmful, benar-benar berbahaya baik itu untuk kesehatan atau bagi masyarakat secara umum yang lain, seperti keselamatan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, platform digital pun dirasa dapat melakukan moderasi secara mandiri untuk konten-konten membahayakan, di mana ini juga akan diatur dalam revisi UU ITE.

Baca juga: Pinjol Meningkat 71 Persen, Pada Juni 2023, Pinjaman Untuk Pemuda Capai Rp2,3 Juta

“Jadi pornografi atau judi, mereka bisa harusnya. Itu algoritmanya bisa, daripada pemerintah satu-satu. Pornografi buktinya di Google sudah hampir tidak ada di Indonesia,” kata Semmy.

“Itu kan bisa dideteksi. Jadi yang sudah bisa dideteksi oleh teknologi, harusnya tidak usah lagi pekerjaan pemerintah,” kata Dirjen Kominfo itu.

Semmy juga menegaskan, konten-konten yang akan dibatasi adalah yang membahayakan atau harmful.

Hal ini merespon kekhawatiran bahwa pasal baru di revisi UU ITE akan berdampak pada kebebasan berekspresi.

“Kalau itu tidak harmful, platform mana mau menurunkan. Sebenarnya (kategori) harmful itu sudah ada dalam standar komunitas mereka,” kata Semmy.

Sementara untuk konten pornografi di revisi UU ITE, dalam pasal kesusilaan, menurut Semmy, nantinya akan ada hal-hal yang dikecualikan, misalnya untuk pendidikan atau seni.

“Contohnya penyuluh KB atau pendidikan seks, nanti dibilang menyebarkan seks, itu tidak bisa, itu dikecualikan, atau harus menunjukkan kejadian kesusilaan (sebagai korban) untuk melindungi dirinya,” kata Semmy.

“Atau apabila karya seni, budaya, dan segala macam. Untuk olahraga, kesehatan. Tapi kalau filmnya dari awal sampai akhir romance (adegan seks) doang ya itu bukan art (seni), itu sudah masuk kategori blue movie.”

Untuk sanksi ke platform digital soal moderasi konten, Semmy mengatakan UU ITE juga akan mempersiapkan ini, termasuk teguran tertulis, administratif, hingga pemutusan akses.

Baca juga: Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo Belum Usai Meski Eks Menkominfo Telah Divonis

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU