Jumat, 1 Agustus 2025
Selular.ID -

Mantan Menkominfo dan Eks Dirut BAKTI Langsung Ajukan Banding

BACA JUGA

JAKARTA, SELULAR.ID – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dan eks Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo Anang Achmad Latif langsung menyatakan banding.

Eks Menkominfo, Johnny Plate dan mantan Dirut BAKTI, Anang Latif melakukan banding setelah divonis bersalah dalam kasus BTS 4G.

Pernyataan banding disampaikan oleh masing-masing tim penasihat hukum kedua terdakwa tersebut.

“Kami akan banding Yang Mulia, hari ini,” ujar salah seorang penasihat hukum Anang di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).

“Banding Yang Mulia, hari ini juga,” sambung penasihat hukum Johnny setelah dipersilakan bicara oleh majelis hakim.

TONTON JUGA:

Ketua majelis hakim yang mengadili perkara ini, Fahzal Hendri, meminta pihak kedua terdakwa langsung menandatangani akta banding.

Sementara itu, satu terdakwa lainnya atas nama Yohan Suryanto selaku mantan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) menyatakan pikir-pikir setelah divonis bersalah oleh majelis hakim.

Baca juga: Eks Menkominfo Johnny Plate Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp15,5 M

“Kami pikir-pikir,” kata penasihat hukum Yohan.

Anang Latif divonis dengan pidana 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar.

Dalam proses persidangan, Anang melalui keluarganya telah menyetor Rp6 miliar ke Kejaksaan Agung.

Uang itu yang diminta hakim untuk dipakai sebagai uang pengganti. Sisa uang Rp1 miliar diperintahkan untuk dikembalikan ke Anang.

Baca juga: Pinjol Meningkat 71 Persen, Pada Juni 2023, Pinjaman Untuk Pemuda Capai Rp2,3 Juta

Anang dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Sementara itu, Johnny Plate dihukum dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Ia juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp15,5 miliar subsider 2 tahun penjara.

Yohan Suryanto, mantan Tenaga Ahli Hudev UI, dihukum dengan pidana lima tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Yohan juga dihukum pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp400 juta dikurangkan uang yang telah disita Rp43 juta.

Apabila tidak dibayar dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka akan diganti dengan pidana satu tahun penjara.

Baca juga: Kominfo Bentuk Satgas Antihoaks Pemilu 2024, Simak Tugasnya

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU