Selular.ID – Bareskrim membongkar jaringan mafia International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal di Centralized Equipment Identity Register (CEIR) yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp353 miliar.
Sebanyak 191.965 unit ponsel dengan nomor IMEI ilegal akan dimatikan atau diblokir. Dari jumlah tersebut, sebanyak 176.874 di antaranya adalah iPhone.
Terkait dimatikannya sinyal ponsel-ponsel tersebut, Indosat Ooredoo Hutchison dan XL Axiata mengaku akan mengikuti arahan pemerintah.
Namun hingga kini, baik Indosat maupun XL belum mendapat informasi atau permintaan dari pemerintah atau regulator terkait.
“Terkait dimatikannya sinyal di perangkat seluler Black Market (HP BM) ini, sampai saat ini tidak ada informasi atau permintaan dari pemerintah/regulator. Jika ada, Indosat sebagai operator jaringan akan menanggapi permintaan pemblokiran IMEI illegal tersebut sesuai aturan yang berlaku,” kata Steve Saerang, SVP-Head of Corporate Communications Indosat Ooredoo Hutchison kepada Selular, Senin (31/07/2023).
Steve mengungkapkan, regulator juga bisa mematikannya kapan saja, sebagai upaya untuk melindungi konsumen.
“Pihak regulator juga dapat mematikannya sewaktu-waktu jika tindakan tersebut diperlukan. Kami percaya bahwa proses ini dilakukan sebagai upaya untuk melindungi konsumen dan kami mendukung kebijakan pemerintah dalam pemberantasan perangkat seluler ilegal atau curian yang beredar di pasar,” tutur Steve.
Senada dengan Indosat, XL Axiata juga akan mengikuti prosedur yang ada.
“Untuk tujuan pemakaian tertentu di wilayah tertentu akan mengikuti arahan prosedur dari pemerintah dengan poin utama adalah memastikan setiap nomor operator dan HKT yang digunakan dapat teridentifikasi dan dikelola dengan baik,” papar Retno Wulan GH Corpcomm XL Axiata, kepada Selular, Senin (31/07/2023).
Menurutnya, mekanisme registrasi IMEI oleh XL Axiata selama ini sudah mengikuti proses yang ditetapkan oleh pemerintah sebagaimana ketentuan yang berlaku.
“Setiap pengaktifan no msisdn pelanggan XL Axiata pada handset tertentu akan dilakukan pengecekan IMEI pada sistem EIR yang dimiliki operator untuk diteruskan kepada CEIR yang dikelola oleh Pemerintah cq. Kemenperin. Adapun untuk registrasi IMEI WNA yang membawa handset HKT, maka dilakukan mekanisme pendaftaraan secara terbatas dengan durasi waktu terbatas pula,” terang Retno Wulan.
Kepada Selular, Retno Wulan menegaskan bahwa XL Axiata sebagai operator tetap mendukung program pemerintah dalam mengendalikan barang-barang HKT untuk masuk wilayah Indonesia terutama pada saat HKT dimaksud menggunakan nomor operator domestik sebagai sumber pendapatan negara.
Pemblokiran ponsel ini menjadi buntut dari kasus mafia IMEI ilegal di CEIR yang dibongkar Bareskrim Polri pekan lalu.
Ratusan ribu ponsel dengan IMEI ilegal tersebut tidak melalui prosedur verifikasi sesuai dengan aturan hukum.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 176.874 di antaranya adalah iPhone.
Baca Juga: Kominfo Dukung Langkah Polri Shutdown Ponsel dengan IMEI Ilegal