Jumat, 1 Agustus 2025
Selular.ID -

IMEI Ilegal & Garansi “Inter”, Bom Waktu yang Kini Meledak

BACA JUGA

Uday Rayana
Uday Rayana
Editor in Chief

Jakarta, Selular.ID – Penyelidikan Bareskim mengungkapkan sejumlah fakta-fakta yang mencengangkan terkait peredaran IMEI ilegal.

Dalam jumpa pers di Jakarta (31/7/2023), Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, mengungkapkan bahwa jumlah nomor international mobile equipment identity (IMEI) ilegal mencapai 191.995 ponsel yang beredar di Indonesia.

Langkah pemblokiran merupakan buntut dari kasus pendaftaran IMEI tanpa prosedur verifikasi di lingkungan Kementerian Perindustrian dan Dirjen bea Cukai Kementerian Keuangan.

Dari hampir sekitar 190.000 ponsel tersebut, mayoritasnya adalah perangkat iPhone, yaitu sebanyak 176.874 unit. Jumlah yang terbilang cukup banyak, mengingat di Indonesia Apple tidak memiliki pabrik smartphone, sehingga iPhone dengan IMEI ilegal itu, dapat dipastikan merupakan perangkat hasil selundupan.

Mengingat masih banyak iPhone tidak resmi dengan IMEI yang rentan diblokir beredar di pasaran, sebelum membeli iPhone, Bareskim menghimbau agar pengguna perlu senantiasa memastikan status legalitas ponsel tersebut.

Status itu perlu dipastikan agar terhindar dari masalah iPhone tidak ada layanan atau “no service” lantaran IMEI terblokir.

Sejatinya, penggunaan IMEI ilegal untuk mengaktifkan smartphone terutama iPhone sudah tercium sejak beberapa tahun terakhir.

Baca Juga: Fakta-fakta Ratusan Ribu Smartphone yang Bakal Diblokir Karena Gunakan IMEI Ilegal

Jadi ini adalah bom waktu yang kini meledak. Membuka kotak Pandora. Namun sayangnya, menimbulkan kerugian di sana-sini.

Tengok saja di sisi negara, kerugian yang ditanggung akibat tidak adanya pajak yang masuk mencapai Rp 535 miliar.

Dari sisi pengguna, dengan diblokirnya IMEI, maka smartphone yang dibeli menjadi sia-sia. Tak ada perlindungan yang seharusnya dinikmati sesuai UU Perlindungan Konsumen No. 8/1999.

Smartphone berharga belasan juta rupiah, seperti iPhone, akhirnya hanya bisa digunakan sebagai alat mengabadikan gambar atau kamera saja.

Harus diakui, popularitas iPhone yang tinggi membuat konsumen menempatkan perangkat buatan Apple itu sebagai gadget impian.

Namun harganya yang terbilang mahal membuat smartphone ini menjadi ekslusif. Meski demikian, tak jarang orang-orang mencari jalan pintas untuk bisa membelinya.

Salah satunya adalah dengan membeli iphone ex atau bekas. Harga yang terbilang lebih murah, bisa 3 hingga 4 jutaan tergantung model, membuat banyak masyarakat terpincut.

Untuk menggaet pembeli, pedagang mengiming-imingi calon konsumen dengan garansi. Namun bukan garansi resmi, seperti iBOX atau DigiMAP yang merupakan dealer resmi iPhone, melainkan “garansi inter” yang hanya berlaku satu bulan saja oleh toko bersangkutan.

Soal IMEI, pedagang secara terbuka akan memberi informasi tentang IMEI yang jelas-jelas tidak resmi. Pembeli bisa ‘membelinya’ dari pihak ketiga.

Jadi sebenarnya sejak awal, konsumen sudah tahu resiko membeli iPhone dengan label “garansi inter”. Sehingga, jika kelak akan terblokir atau tidak mendapatkan jaringan service dari operator selular, seharusnya konsumen tersebut tidak perlu menggerutu.

Baca Juga: Tips Cek IMEI HP Terdaftar Atau Tidak

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU