Minggu, 3 Agustus 2025
Selular.ID -

Bukti Digital Bayar Zakat di Baznas Bisa Kurangi Pajak

BACA JUGA

Selular.id – Tidak mau ketinggalan di era digital, Badan Zakat Nasional (Baznas) juga menerapkan teknologi dalam pembayaran zakat.

Wakil Ketua Baznas RI, Mokhamad Mahdum mengatakan hal tersebut dalam acara diskusi panel Huawei bertema I Do Care – Berbagi Kebahagiaan dan Percepatan Ekonomi Digital Syariah, Kamis, (22/6/2023).

Mahdum mengatakan pembayaran zakat di Baznas pada era digital ini sudah lebih mudah dengan menggunakan telepon pintar.

Apalagi jika kemudian bukti setoran pajak secara digital, bisa dipakai sebagai syarat untuk mendapatkan potongan pajak penghasilan.

TONTON JUGA:

Menurut Wakil Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Mokhamad Mahdum, siapa saja yang membayarkan zakatnya melalui lembaga atau badan pengelola zakat yang diakui pemerintah, bukti setornya bisa menjadi syarat mendapatkan potongan pajak.

Sebenarnya, ketentuan zakat bisa menjadi pemotong pajak bukanlah hal baru.

Baca juga: Cara Membayar Zakat Secara Online di Baznas, Mudah Dilakukan

Yang baru adalah bukti bayar pajak digital, bisa dipakai untuk memperoleh potongan pajak. Pemerintah sudah lama memberikan pengurangan pendapatan kena pajak bagi pembayar zakat penghasilan.

Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, termasuk peraturan di bawahnya seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2014 dan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2014 tentang zakat.

Ini dipertegas dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 11 Tahun 2017. Beleid ini menegaskan zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagai penghitungan pajak.

Namun, zakat/sumbangan keagamaan yang bisa menjadi pemotongan penghasilan bruto harus dibayarkan melalui lembaga yang dibentuk atau disahkan pemerintah.

Seperti Badan Amil Zakat Nasional (Basnzas) baik pusat maupun daerah, Lembaga Azmil Zakat (LAZ) nasional dan daerah, Lembaga Amil Zakat Infaq dan Sodaqoh, hingga Lembaga Sumbangan Agama Kristen Indonesia (LEMSAKTI).

“Siapa saja yang berzakat melalui Baznas dalam LAZ maka kuitansi atau bukti setornya itu dapat dipakai menjadi pengurang pendapatan bruto kena pajak,” kata Mahdum.

Untuk mendapatkan pengurangan pembayaran pajak, wajib pajak yang telah membayar zakat harus melaporkannya dalam surat pemberitahuan (SPT) pajak.

Sebelumnya, Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal menjelaskan, ketika WP mengisi SPT, di formulir nya sudah ada item terkait zakat.

Bukti pembayaran zakat juga harus disertakan saat melaporkan SPT tahunan.

“Jadi, siapapun yang mengisi SPT pastinya menyadari ada komponen zakat yang dapat dikurangkan dari penghasilan,” jelas Yon.

Dia mengklaim, masyarakat yang memanfaatkan fasilitas pengurangan pajak dari zakat sudah banyak.

Hal ini terindikasi dari jumlah badan pengelola zakat yang terdaftar di Ditjen Pajak yang mencapai 28 badan pengelola zakat dan sumbangan keagamaan.

Baca juga: Baznas Gandeng Aplikasi Kesan, Permudah Masyarakat Tunaikan Zakat

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU