Jumat, 1 Agustus 2025
Selular.ID -

Catat! 14 Daerah yang Tidak Bisa Nonton TV Analog Mulai 5 Oktober

BACA JUGA

Selular.ID – Siaran TV Analog akan memasuki masa akhir pada tanggal 5 Oktober, pada waktu tersebut nantinya ada 14 wilayah yang harrus menggunakan siaran TV digital.

Hal tersebut sudah ditetapkan berdasarkan asal 60A Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika, Rosarita Niken Widiastuti mengatakan Jabodetabek siap ASO karena telah memenuhi ukuran kesiapan yang terdiri dari tiga hal.

“Pertama, di wilayah tersebut terdapat siaran TV analog yang akan dihentikan siarannya. Kedua, telah beroperasi siaran TV digital pada cakupan siaran TV analog sebagai penggantinya. Ketiga, sudah dilakukan pembagian bantuan Set Top Box (STB) bagi Rumah Tangga Miskin di wilayah tersebut,” ujarnya dalm konfrensi pers

 Infrastruktur siaran TV digital di Jabodetabek telah  beroperasi melalui 7 (tujuh) operator multipleksing (MUX), yaitu Lembaga Penyiaran Publik TVRI dan 6 (enam) Lembaga Penyiaran Swasta.

Menurut Stafsus Niken, saat ini pelaksanaan bantuan distribusi STB untuk rumah tangga miskin sejumlah 479.307 unit sejauh ini telah terlaksana 63,4 persen.

Distribusi STB baik yang dilakukan oleh penyelenggara multipleksing dan yang dibiayai oleh anggaran negara berjalansecara harian untuk dituntaskan sebelum 5 Oktober 2022.

Secara rinci, berikut ini daerah terdampak ASO pada 5 Oktober di JABODETABEK sebanyak 14 daerah administratif Kabupaten/Kota:

  1. Kota Adm. Jakarta Pusat

  2. Kota Adm. Jakarta Utara

  3. Kota Adm. Jakarta Barat

  4. Kota Adm. Jakarta Selatan

  5. Kota Adm. Jakarta Timur

  6. Kabupaten Adm. Kep. Seribu

  7. Kabupaten Bekasi

  8. Kabupaten Bogor

  9. Kota Bekasi

  10. Kota Bogor

  11. Kota Depok

  12. Kabupaten Tangerang

  13. Kota Tangerang

  14. Kota Tangerang Selatan

Menurut Niken, kesiapan ASO secara nasional sampai dengan 2 November 2022 yaitu migrasi siaran televisi analog ke digital dilakukan di 112 Wilayah Layanan yang meliputi 341 daerah administratif Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

“Saat ini 90 Wilayah Layanan sudah disiapkan infrastruktur multipleksing, sehingga masyarakat setempat sudah bisa beralih ke siaran televisi digital. Kementerian Kominfo memantau jumlah Lembaga Penyiaran yang sudah melakukan migrasi ke siaran digital atau simulcast yaitu 566 dari 693 pemegang izin siaran analog,” katanya.

Halaman Selanjutnya:

Ada 22 wilayah yang….

Baca Juga: Gulirkan Pembaruan untuk iPhone, Truecaller Sediakan Call Alert dan Call Reason

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU