Selular.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital menekankan tiga fokus utama dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Administrasi Kependudukan.
Yakni integrasi data antarsistem, pelindungan data pribadi, dan kejelasan hak akses masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan Nezar Patria, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, dijelaskan Nezar, Langkah Kementerian Komunikasi dan Digital mengawal substansi regulasi ini bertujuan memastikan data kependudukan dapat terhubung lintas instansi pemerintah tanpa mengabaikan kewenangan pengelolaan maupun privasi penduduk.
Nezar mengapresiasi penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah yang sudah menempatkan integrasi data dalam kerangka kerja sama sistem yang selaras dengan Undang-Undang Satu Data Indonesia.
“Pembentukan sistem yang terinterkoneksi ini menjadi fondasi penting agar pemanfaatan data digital nasional dapat berjalan efisien dan akuntabel,”terang Nezar.
Selain masalah konektivitas antarsistem, pembahasan regulasi baru ini diarahkan agar sejalan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Pembatasan tujuan pemanfaatan data menjadi poin vital yang disoroti untuk mencegah penyalahgunaan informasi sensitif milik warga.
Keseimbangan antara kemudahan akses layanan publik dan jaminan keamanan data pribadi menjadi tuntutan utama dalam modernisasi tata kelola administrasi kependudukan di era digital.
Kementerian Komunikasi dan Digital mencatat tiga aspek teknis yang memerlukan penegasan mendalam dalam pembahasan lanjutan RUU Adminduk.
Aspek pertama adalah penerapan prinsip minimalisasi data, yaitu pembatasan pengumpulan informasi hanya pada data yang benar-benar dibutuhkan untuk layanan kependudukan.
Aspek kedua menyangkut pengecualian entitas korporasi dari cakupan frasa “setiap orang” dalam klausul pasal tertentu guna memperjelas batasan hukum.
Aspek ketiga adalah penegasan larangan bagi lembaga atau instansi untuk meminta salinan fisik dokumen kependudukan dari masyarakat.
Klasifikasi Tingkat Akses Data Kependudukan
Penataan ulang klasifikasi data kependudukan menjadi krusial untuk menentukan tingkatan hak akses bagi instansi yang membutuhkan.
Menurut Nezar, penegasan tingkat klasifikasi data akan membuat tata kelola data kependudukan terintegrasi dengan baik dan tidak membenturkan aturan teknis di berbagai kementerian atau lembaga.
Langkah ini menjamin bahwa instansi penerima manfaat hanya memperoleh data sesuai dengan kewenangan operasional yang disahkan oleh hukum.
Harmonisasi antara RUU Adminduk dan aturan tata kelola data nasional diharapkan mampu memperkuat kepastian hukum bagi penyelenggara layanan publik digital.
Pengelolaan basis data yang terstruktur rapi meminimalkan risiko kebocoran informasi sekaligus mempercepat proses verifikasi identitas secara elektronik.
Penguatan Regulasi dalam Ekosistem Digital
Proses penyempurnaan payung hukum kependudukan ini menjadi bagian dari agenda besar pemerintah dalam membangun infrastruktur tata kelola pemerintahan berbasis elektronik.
Kehadiran RUU Adminduk yang adaptif terhadap perkembangan teknologi diproyeksikan memberikan dorongan positif bagi efisiensi birokrasi dan perlindungan hukum bagi seluruh warga negara.
Kementerian Komunikasi dan Digital berharap perumusan RUU Adminduk yang komprehensif dapat memperkokoh kerangka regulasi nasional dalam menghadapi transformasi digital.
Baca Juga:Rapor Merah Meutya Hafid Selama 2 Tahun Di Komdigi
Penguatan aturan ini disiapkan untuk menciptakan ekosistem digital Indonesia yang aman, andal, serta memberikan dampak langsung bagi kemajuan tata kelola publik.


