Selular.ID -

Aturan Baru Ojol Disiapkan, Aplikator dan Pengemudi Wajib Penuhi Standar Keselamatan

BACA JUGA

Selular.ID – Pemerintah tengah menyiapkan aturan baru ojek online (ojol) dan transportasi berbasis aplikasi melalui revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Regulasi tersebut ditargetkan rampung pada 2026 dan mulai diterapkan pada 2027.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan aturan baru ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi layanan transportasi online yang terus berkembang, sekaligus memperkuat perlindungan keselamatan pengemudi dan penumpang.

Menurut Dudy, perkembangan layanan transportasi berbasis aplikasi harus diikuti regulasi yang jelas agar pemerintah dapat melakukan pengawasan secara efektif.

Baca juga:

“Kita tidak bisa membiarkan layanan yang sudah berkembang di masyarakat berjalan tanpa pengaturan yang memadai, karena pada akhirnya dapat menimbulkan polemik,” ujar Dudy, Minggu (11/10/2026).

Ojol Bakal Diatur dalam UU LLAJ

Pemerintah menyetujui usulan DPR RI untuk menambahkan Bab XIII A dalam Rancangan Undang-Undang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tonton juga:
Video Rekomendasi Untuk Anda

Bab baru tersebut akan mengatur angkutan sewa khusus serta angkutan terbatas menggunakan sepeda motor untuk mengangkut penumpang, mengantarkan barang, hingga makanan.

Dengan demikian, layanan ojek online dan transportasi berbasis aplikasi akan mendapatkan pengaturan yang lebih spesifik dalam undang-undang.

Dudy menjelaskan regulasi tersebut tidak hanya menyangkut operasional kendaraan roda dua dan roda empat, tetapi juga mencakup keselamatan serta kepentingan masyarakat sebagai pengguna layanan.

Aplikator Ikut Bertanggung Jawab

Salah satu poin penting dalam aturan baru ojol adalah keterlibatan perusahaan aplikator dalam memastikan kendaraan mitra pengemudi memenuhi standar keselamatan.

Kemenhub akan mendorong perusahaan penyedia aplikasi transportasi online untuk lebih aktif melakukan pengawasan terhadap kondisi kendaraan dan kelengkapan keselamatan pengemudi.

“Kalau kita sudah berbicara mengenai keselamatan, tentu harus ada standar yang dipenuhi, mulai dari kondisi kendaraan hingga perlengkapan keselamatan pengemudi,” kata Dudy.

Pengawasan tersebut dapat mencakup pemeriksaan kondisi kendaraan, pemenuhan perlengkapan keselamatan, hingga pelatihan bagi mitra pengemudi.

Pemerintah juga menyiapkan penerapan sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan.

Langkah ini menandakan bahwa tanggung jawab keselamatan transportasi online tidak hanya dibebankan kepada pengemudi, tetapi juga melibatkan perusahaan aplikator.

Perjalanan Ojol Harus Bisa Dilacak

Selain standar keselamatan, Kemenhub menyoroti pentingnya sistem pencatatan dan pemantauan perjalanan melalui aplikasi.

Setiap transaksi perjalanan perlu didukung sistem yang memungkinkan aktivitas transportasi ditelusuri untuk meningkatkan akuntabilitas layanan.

Pemerintah menilai pengawasan tersebut membutuhkan kerja sama antara regulator, perusahaan aplikator, dan mitra pengemudi.

Meski demikian, Kemenhub memastikan penyusunan regulasi tetap mempertimbangkan keberlanjutan industri transportasi online.

Artinya, kebijakan yang disusun diharapkan tidak hanya melindungi konsumen, tetapi juga memperhatikan kondisi ekonomi pengemudi dan kemampuan perusahaan aplikator mempertahankan operasional bisnisnya.

Ditargetkan Berlaku Mulai 2027

Pemerintah menargetkan pembahasan revisi UU LLAJ dapat diselesaikan sebelum akhir 2026.

Dudy menjelaskan revisi tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 sehingga pemerintah berharap pembahasannya dapat dipercepat.

“Kita usahakan secepat mungkin revisi UU LLAJ ini rampung, karena ini kan masuk dalam Prolegnas tahun 2026, jadi harapannya tahun ini bisa segera diselesaikan,” ujarnya.

“Harapan kami 2026 ini bisa selesai, sehingga bisa dilaksanakan pada tahun 2027,” lanjut Dudy.

Jika target tersebut tercapai, regulasi transportasi online 2027 berpotensi menjadi landasan hukum baru bagi operasional layanan ojol, taksi online, serta pengantaran barang dan makanan berbasis aplikasi.

Namun, ketentuan teknis mengenai standar keselamatan, mekanisme pengawasan, serta bentuk sanksi masih menunggu penyelesaian pembahasan regulasi.

Bagi industri transportasi online, aturan ini akan menjadi perhatian penting karena berpotensi mengubah tanggung jawab perusahaan aplikator dan mitra pengemudi dalam menjamin keamanan serta kualitas layanan kepada masyarakat.

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU