Selular.ID -

GAPKI Soroti Tumpang Tindih Regulasi dan Dorong Penyederhanaan Tata Kelola Sawit

BACA JUGA

Selular.ID – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menyoroti kompleksitas regulasi yang melibatkan hampir 37 kementerian dan lembaga dalam tata kelola industri kelapa sawit di Indonesia.

Eddy Martono, Ketua Umum GAPKI, mendorong pemerintah untuk segera melakukan penyederhanaan serta harmonisasi aturan guna mengatasi tumpang tindih kebijakan yang menghambat efisiensi operasional pelaku usaha di lapangan.

Eddy menyebutkan, peran strategis GAPKI sebagai mitra pemerintah dalam menghadapi dinamika industri sawit nasional, termasuk penanganan isu kampanye negatif di luar negeri hingga pembukaan pasar ekspor baru.

Asosiasi yang berdiri sejak 27 Februari 1981 ini menilai koordinasi lintas sektor perlu diperbaiki agar kebijakan yang dihasilkan sejalan dengan kepentingan perekonomian nasional.

Menurut Eddy, tumpang tindih regulasi antar-kementerian sering kali membingungkan para pelaku usaha perkebunan kelapa sawit.

Salah satu contoh nyata terlihat pada aturan pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), di mana terdapat benturan persyaratan administratif antar-instansi teknis.

Tonton juga:
Video Rekomendasi Untuk Anda

“Di Kementerian Pertanian, melalui Peraturan Menteri Pertanian, kita diwajibkan membuat embung untuk cadangan air apabila terjadi kekeringan. Namun, pembuatan embung yang ukurannya tidak besar itu justru mewajibkan izin dari Kementerian PUPR dengan birokrasi yang sangat panjang dari daerah,” ujar Eddy, kepada Selular, dalam Bincang Eksekutif, (03/09/26).

Hambatan Birokrasi dan Upaya Penanggulangan Karhutla
Eddy menjelaskan bahwa kendala birokrasi perizinan embung tersebut telah disampaikan langsung kepada pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) saat mendampingi peninjauan pemadaman api di Kalimantan Selatan.

Pada kesempatan tersebut, anggota GAPKI turut menerjunkan tim pemadam ke lokasi kebakaran yang berada ratusan kilometer di luar area konsesi mereka.

Persyaratan izin pembuatan penampungan air kecil untuk kebutuhan darurat dinilai kurang ideal di tengah mendesaknya penanganan potensi kebakaran.

Selain masalah embung, GAPKI juga menilai penggunaan teknologi modern seperti drone dan kamera CCTV jauh lebih efektif dibandingkan penggunaan menara pengawas api manual untuk memantau titik panas (hotspot).

Asosiasi menyarankan agar pemerintah mempermudah regulasi pendukung keselamatan lingkungan, terutama fasilitas yang ditujukan khusus untuk pencegahan karhutla.

Harmonisi antara Peraturan Menteri Pertanian dan regulasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menjadi salah satu poin krusial yang diharapkan segera diselesaikan.

Sejarah, Jangkauan Organisasi, dan Kontribusi Ekonomi
GAPKI didirikan pada 27 Februari 1981 atas inisiasi sejumlah tokoh nasional, termasuk Profesor Sumitro Djojohadikusumo, ayah dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

Pendirian asosiasi ini didasari oleh pandangan visioner mengenai besarnya potensi industri kelapa sawit sebagai penopang utama perekonomian serta penyumbang devisa negara bagi Indonesia.

Saat ini, GAPKI memiliki 15 cabang organisasi yang tersebar dari Aceh hingga Papua dengan total anggota mencapai 743 perusahaan perkebunan.

Angka tersebut mencakup sekitar 35 persen dari total luas perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di seluruh wilayah Indonesia.

GAPKI terus mendorong lebih banyak perusahaan perkebunan kelapa sawit untuk bergabung menjadi anggota.

Kehadiran wadah tunggal yang solid dinilai sangat penting untuk mempermudah konsolidasi, sinergi, dan koordinasi dengan pemerintah ketika menghadapi tantangan industri, baik di tingkat domestik maupun internasional.

Implikasi Kebijakan dan Kepastian Hukum Industri
Keberadaan hampir 37 kementerian dan lembaga yang mengurusi sektor sawit dinilai memerlukan lembaga koordinasi khusus atau penataan ulang wewenang secara terpadu.

Tanpa adanya penyelarasan aturan, kepastian hukum bagi para pelaku industri kelapa sawit akan terus terancam oleh konflik antar-regulasi teknis.

Penyederhanaan regulasi dipandang sebagai langkah mendesak agar industri kelapa sawit Indonesia dapat mempertahankan daya saing globalnya.

Baca Juga:Habis-Habisan Franky Widjaya: Bagaimana Bos Sinar Mas Ini Menjaga Nyawa Smartfren Hingga Akhirnya Merger dengan XL Axiata

Sebagai penyumbang devisa yang signifikan bagi negara, kepastian iklim usaha melalui regulasi yang proporsional dan saling mendukung antar-instansi menjadi kunci utama keberlanjutan sektor perkebunan nasional ke depan.

 

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU