Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 23 Juli 2026, menyatakan bahwa kuota data internet seluler yang tidak boleh hangus. Operator seluler diminta menyediakan layanan yang fleksibel supaya kuota data internet yang telah dibeli masyarakat ini tidak hangus.
Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menerbitkan Surat Edaran Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 pada 28 Agustus 2026. Bahkan Komdigi mewajibkan operator seluler menyediakan layanan yang tidak boleh menghanguskan kuota data internet seluler.
Lalu apakah hanya sekadar SE ini sudah dapat mengikat operator seluler? Hingga apakah dengan putusan MK tersebut akan berdampak ke pendapatan maupun laba dari operator seluler? Selular telah merangkum jawabannya dari laporan khusus berikut ini.


