Selular.ID -

Investor RI Kini Bisa Tembus Wall Street Cuma Modal Rp11 Ribu

BACA JUGA

Selular.ID – Tren tokenisasi exchange-traded fund (ETF) terus meluas sepanjang 2026, membuka jalan bagi investor ritel untuk mengakses indeks saham Amerika Serikat (AS) seperti S&P 500 dan Nasdaq-100 tanpa harus membuka rekening broker di luar negeri.

Skema ini merepresentasikan kepemilikan ETF dalam bentuk token di jaringan blockchain seperti Ethereum, Solana, dan BNB Chain. Di Indonesia, akses ke instrumen ini kini tersedia lewat platform aset kripto PT Pintu Kemana Saja (Pintu) dengan modal awal mulai Rp11 ribu.

Platform Pintu, tercatat telah menghadirkan 48 aset tertokenisasi yang dapat diperdagangkan penggunanya, mencakup saham global maupun ETF seperti SPX (pelacak S&P 500), QQQx (pelacak Nasdaq-100), dan VTIX (pelacak Vanguard ETF).

Iskandar Mohammad, Head of Product Marketing Pintu, menyebut transaksi aset tertokenisasi di platform tersebut terus tumbuh, dengan jumlah pengguna kumulatif pada April 2026 naik 9,49 persen dibandingkan Maret 2026, sementara rata-rata nilai transaksi per pengguna melonjak hingga 87,32 persen pada periode yang sama.

“Pertumbuhan di Pintu sejalan dengan tren global. Berdasarkan data RWA.xyz per 12 Mei 2026, kapitalisasi pasar tokenisasi aset dunia naik 5,38 persen dalam 30 hari menjadi US$32,18 miliar atau setara sekitar Rp563 triliun,”terang Iskandar.

Di segmen saham dan ETF tertokenisasi secara khusus, platform Ondo Global Markets milik Ondo Finance mencatat total nilai aset terkunci (total value locked/TVL) menembus US$1 miliar per 11 Mei 2026.

Tonton juga:
Video Rekomendasi Untuk Anda

Kurang dari delapan bulan sejak diluncurkan, dengan volume transaksi kumulatif melampaui US$18 miliar dan penguasaan sekitar 70 persen pangsa pasar penerbit ekuitas tertokenisasi secara global.

Ian De Bode, Presiden Ondo Finance, menyatakan capaian tersebut menegaskan minat investor global terhadap infrastruktur pasar modal AS yang lebih transparan dan efisien dibanding sistem konvensional.

Pemain lain, xStocks yang dikembangkan Backed Finance dan tersedia lewat Kraken, mencatat volume transaksi kumulatif lebih dari US$25 miliar per Februari 2026 dengan lebih dari 80 ribu pemegang token unik.

Di segmen institusional, BlackRock turut mengembangkan produk sejenis lewat USD Institutional Digital Liquidity Fund (BUIDL), dana pasar uang berbasis surat utang Treasury AS yang ditokenisasi, dengan nilai aset kelolaan mencapai sekitar US$2,4 miliar per pertengahan 2026 dan akses yang masih terbatas bagi investor institusional.

Cara Kerja Tokenisasi ETF
Secara teknis, manajer aset membeli ETF asli di pasar konvensional, menyimpannya melalui kustodian, lalu mencetak token senilai aset tersebut di blockchain.

Setiap kali token berpindah tangan, smart contract menjalankan verifikasi know your customer (KYC) dan anti-money laundering (AML) secara otomatis.

Ada dua model utama: synthetic, yang melacak harga lewat instrumen derivatif tanpa memegang aset asli, dan regulated/native, yang tokennya mewakili klaim kepemilikan atas ETF yang benar-benar disimpan kustodian.

Perbedaan dengan ETF Konvensional
ETF konvensional hanya dapat diperdagangkan pada jam operasional bursa dan mengikuti siklus penyelesaian transaksi (settlement) T+2, yakni kepemilikan baru resmi tercatat dua hari setelah transaksi terjadi.

Tokenized ETF umumnya bisa diperdagangkan nyaris 24 jam penuh, dengan mekanisme settlement atomik yang membuat perpindahan aset dan pembayaran terjadi seketika dalam satu transaksi blockchain

Skema ini juga secara bawaan mendukung kepemilikan fraksional, sehingga investor bisa membeli sebagian kecil aset tanpa bergantung pada fitur khusus platform.

Risiko yang Perlu Diperhatikan
Di balik kemudahannya, tokenized ETF memiliki sejumlah risiko. Mayoritas produk tidak memberikan kepemilikan langsung atas saham atau ETF yang menjadi aset dasar; investor umumnya hanya memegang klaim kontraktual terhadap kustodian atau special purpose vehicle (SPV) yang menyimpan aset tersebut.

Likuiditas juga berpotensi terfragmentasi karena ETF yang sama bisa diperdagangkan di berbagai blockchain atau platform dengan harga yang sedikit berbeda, terutama saat volume transaksi rendah.

Selain itu, ketergantungan pada smart contract membuat celah keamanan pada kode berpotensi menimbulkan kehilangan dana tanpa mekanisme pemulihan seperti di sistem keuangan tradisional.

Status Regulasi di Indonesia
Perdagangan aset kripto di Indonesia, termasuk aset tertokenisasi, berada di bawah pengawasan OJK menyusul pengalihan tugas dari Bappebti berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Ketentuan pelaksanaannya diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto, berbeda dengan ETF konvensional yang tunduk pada pengawasan OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui kerangka pasar modal.

Bagi pengguna yang ingin mengakses tokenized ETF di Pintu, prosesnya dimulai dengan verifikasi KYC dan deposit dana, dilanjutkan dengan memilih kategori ETF pada menu Market, memilih aset yang diinginkan, lalu memasukkan nominal transaksi.

Adopsi tokenisasi aset di pasar global maupun domestik diproyeksikan terus berlanjut seiring makin banyaknya manajer aset dan platform kripto yang menambah katalog produk tertokenisasi.

Baca Juga:OJK Tegas, Influencer Tak Bisa Asal Bicara Soal Kripto

Perkembangan lebih lanjut akan bergantung pada kejelasan regulasi di masing-masing yurisdiksi serta kesiapan infrastruktur kustodian dan keamanan smart contract yang mendasari instrumen ini.

 

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU