Selular.ID – Pemerintah Republik Indonesia dan Amerika Serikat telah resmi menandatangani perjanjian perdagangan resiprokal atau timbal balik atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) pada Kamis (19/2/2026) di Washington DC, AS waktu setempat.
Dalam kesepakatan tersebut juga terdapat dua gagasan terkait bidang teknologi yakni soal transfer data pribadi dan kekayaan intelektual (Intellectual Property/IP),
Penandatanganan perjanjian tersebut dilakukan melalui Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto dengan Perwakilan Dagang AS (United States Trade Representative/USTR) Ambassador Jamieson Greer.
Namun, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump tak tampak hadir dalam prosesi itu.
“Presiden Trump membuka pasar Indonesia yang berpenduduk lebih dari 280 juta orang untuk menciptakan peluang komersial yang berarti bagi petani dan produsen Amerika,” kata Greer, dinukil dari siaran pers USTR, Jumat (20/2/2026).
“Perjanjian penting ini meruntuhkan hambatan perdagangan sekaligus memajukan kepentingan ekonomi dan keamanan nasional rakyat Amerika. Saya senang menandatangani perjanjian bersejarah ini dengan Indonesia dan saya berterima kasih kepada Menteri Indonesia Airlangga Hartarto atas komitmennya untuk menyeimbangkan kembali hubungan perdagangan kita. Saya berharap dapat berkoordinasi dan terlibat secara erat dengan Indonesia dalam implementasi komitmen berstandar tinggi ini,” sambung dia.
Sementara itu, salah satu klausul transfer data pribadi yang sempat menghebohkan publik dan memicu polemik kini telah diresmikan.
Hal ini diatur dalam ART bagian ketiga terkait perdagangan dan teknologi digital.
“Indonesia akan memberikan kepastian mengenai kemampuan untuk memindahkan data pribadi keluar dari wilayahnya ke Amerika Serikat dengan mengakui Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang memberikan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia,” bunyi dari klausul tersebut, dikutip dari dokumen perjanjian perdagangan resiprokal, Jumat.
Baca juga:
- Telkom Akan Jual Saham Mayoritas Bisnis Data Center NeutraDC Senilai 1,5 Miliar USD
- 4 Langkah Pengaturan Privasi di Android, Lindungi Data Pribadi
Tak hanya itu, dalam dokumen perjanjian tersebut, RI diwajibkan menyelesaikan isu kekayaan intelektual, yang sudah lama dipersoalkan AS dan diidentifikasi dalam Laporan Khusus 301 USTR.
“Indonesia wajib menyediakan standar perlindungan yang kuat untuk kekayaan intelektual. Indonesia wajib meratifikasi atau bergabung dengan, dan wajib sepenuhnya menerapkan, perjanjian kekayaan intelektual internasional dalam lampiran III (annex),” tulis klausul terkait IP.
“Indonesia wajib menyediakan sistem yang efektif untuk penegakan hukum perdata, pidana, dan perbatasan atas hak kekayaan intelektual dan wajib memastikan bahwa sistem tersebut memerangi dan mencegah pelanggaran atau penyalahgunaan kekayaan intelektual, termasuk di lingkungan daring. Indonesia wajib memprioritaskan dan wajib mengambil tindakan penegakan hukum pidana dan perbatasan yang efektif terhadap pelanggaran hak cipta dan merek dagang,” tambah klausul tersebut.
Menurut Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Agreement on Reciprocal bukan soal pihak pemenang dan kalah.
Kesepakatan “Toward a New Golden Age for the US-Indonesia Alliance” menjadi bagian pengembangan kebijakan perdagangan.
Berbagai hal yang kedua negara sepakati adalah memperkuat kerja sama dan mendorong pertumbuhan ekonomi, dimana salah satu kesepakatannya tertuang dalam perjanjian Council of Trade and Investment.
“Tujuan dan visi perjanjian adalah untuk mewujudkan kemakmuran ekonomi bersama, rantai pasok yang kuat, dan menghormati kedaulatan dari masing-masing negara,” jelas Airlangga.



