Selular.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi mengoperasikan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (Saman) sejak Oktober 2025.
Sistem ini bertugas mengawasi konten yang tersebar di internet, dengan fokus pada penegakan kepatuhan penyelenggara sistem elektronik lingkup privat atau User Generated Content (PSE UGC).
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi seluruh pengguna internet Indonesia.
Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, mengungkapkan bahwa sistem Saman telah melalui proses piloting selama setahun sebelum dioperasikan secara penuh.
Komdigi juga telah melakukan serangkaian pertemuan dengan berbagai platform digital ternama, termasuk Google, TikTok, dan Meta, untuk memastikan kesiapan mereka dalam mematuhi regulasi yang berlaku.
“Dengan masukan dari para penyelenggara platform digital dan evaluasi internal, kami berharap sistem ini dapat berjalan dengan baik, menutup celah-celah yang ada,” ujar Sabar di kantor Kementerian Komdigi pada September 2025, menjelang peluncuran resmi Saman.
Data internal Komdigi periode 20 Oktober 2024 hingga 16 September 2025 menunjukkan efektivitas awal sistem ini.
Selama kurun waktu tersebut, Komdigi berhasil men-take down 2,8 juta konten negatif, dengan 2,1 juta di antaranya merupakan konten judi online.
Rincian lebih lanjut mengungkapkan bahwa dari 2.179.223 konten perjudian yang berhasil dibasmi, 1.932.131 berasal dari situs dan IP, 97.779 dari layanan file sharing, 94.004 dari Meta, 35.092 dari Google, 1.417 dari X, 1.742 dari Telegram, 1.001 dari TikTok, 14 dari Line, dan 3 dari App Store.
Baca Juga:
Kategori Pelanggaran yang Diawasi
Sistem Saman Komdigi dirancang untuk mengawasi berbagai kategori pelanggaran konten yang dianggap berbahaya dan ilegal.
Ruang lingkup pengawasan mencakup pornografi anak, pornografi umum, konten terkait terorisme, perjudian online, aktivitas keuangan ilegal seperti pinjaman online (pinjol) ilegal, serta promosi makanan, obat, dan kosmetik ilegal.
Alexander Sabar menegaskan bahwa langkah ini bukan ditujukan untuk membungkam kritik atau aspirasi masyarakat.
“Demokrasi tetap kita jaga. Kritik, aspirasi, dan ekspresi harus tetap hidup. Yang kita tindak tegas adalah konten ilegal dan berbahaya, khususnya judi online,” jelasnya.
Pendekatan Komdigi dalam menangani konten ilegal ini sejalan dengan upaya global dalam melindungi pengguna internet.
Seperti yang tercermin dalam berbagai kebijakan perlindungan anak di ruang digital, Indonesia juga mengambil langkah serius dalam menciptakan lingkungan online yang lebih aman.
Beberapa negara telah menjadi acuan Komdigi dalam menyusun regulasi perlindungan anak di ruang digital, menunjukkan komitmen yang konsisten dalam isu ini.
Mekanisme Penegakan Kepatuhan
Berdasarkan Keputusan Menteri Kominfo No. 522 Tahun 2024, PSE UGC yang tidak mematuhi perintah take down konten ilegal akan dikenakan sanksi administratif berupa denda.
Notifikasi terhadap PSE dilakukan dalam waktu 1×24 jam untuk konten tidak mendesak dan 1×4 jam untuk konten yang dianggap mendesak.
Sanksi ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan sekaligus memberi efek jera bagi pelanggarnya.
Proses penegakan kepatuhan melalui Saman meliputi beberapa tahap yang berjenjang. Tahap pertama adalah Surat Perintah Takedown, dimana PSE UGC wajib menurunkan URL yang dilaporkan dalam perintah ini.
Jika tidak dipatuhi, sistem akan melanjutkan ke tahap kedua berupa Surat Teguran 1 (ST1).
Pada tahap ini, PSE masih diberikan kesempatan untuk menurunkan konten agar tidak melanjut ke ST2.
Tahap ketiga adalah Surat Teguran 2 (ST2), dimana PSE UGC wajib mengajukan Surat Komitmen Pembayaran Denda Administratif.
Tahap terakhir adalah Surat Teguran 3 (ST3). Jika pada tahap ini PSE tetap tidak mematuhi perintah, sanksi dapat berupa pemutusan akses atau pemblokiran terhadap platform terkait.
Mekanisme berjenjang ini memberikan ruang bagi platform untuk memperbaiki diri sambil memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
Baca Juga:
Implementasi sistem Saman menandai babak baru dalam pengawasan konten digital di Indonesia.
Dengan pendekatan yang sistematis dan berjenjang, Komdigi berharap dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat dan bertanggung jawab.
Keberhasilan sistem ini akan sangat bergantung pada kolaborasi antara pemerintah, platform digital, dan masyarakat dalam melaporkan konten-konten yang melanggar aturan.
Perkembangan sistem Saman ke depan akan terus dipantau dan dievaluasi untuk memastikan efektivitasnya dalam menangani konten ilegal sekaligus menjaga kebebasan berekspresi yang bertanggung jawab.
Dengan data yang menunjukkan tingginya volume konten judi online yang berhasil ditangani, sistem ini diharapkan dapat semakin mempersempit ruang gerak konten-konten berbahaya lainnya di internet Indonesia.



