Selular.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap tujuan di balik wacana penerapan satu orang hanya memiliki satu akun media sosial.
Usulan yang berasal dari DPR ini dibahas bersama pemerintah, termasuk Komdigi sebagai lembaga terkait, dengan tujuan menciptakan ruang digital yang sehat, aman, dan produktif.
Sekretaris Jenderal Kementerian Komdigi, Ismail, menyatakan bahwa meski tidak mengikuti rapat pembahasan usulan tersebut secara langsung, ia memahami filosofi di balik kebijakan ini.
Menurutnya, pembahasan diikuti oleh Wakil Menteri Komunikasi dan Digital serta Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital.
“Saya melihat filosofinya saja, bahwa ini adalah ikhtiar kita untuk membuat ruang digital kita sehat, aman, dan produktif,” ujar Ismail di Jakarta, Jumat (19/9/2025).
Ismail menekankan bahwa ruang digital yang sehat dan aman dapat mencegah terjadinya penipuan.
“Kesempatan penipuan terjadi ketika orang merasa bahwa di ruang digital, orang lain tidak tahu bahwa saya adalah saya. Ini yang berbahaya,” tuturnya. Ia menambahkan, aturan satu orang satu akun medsos bertujuan agar pengguna platform digital seperti Facebook, YouTube, Instagram, TikTok, dan X tidak lagi bersembunyi di balik akun anonim.
Menurut Ismail, dengan aturan ini, pengguna media sosial dapat mempertanggungjawabkan konten yang mereka posting di internet.
“Di ruang konvensional dan ruang digital, prinsipnya sama. Bagaimana caranya? Inilah kemudian hal-hal yang diperlukan, seperti masalah akun, digital ID, recognize mungkin tidak hanya sekadar mengetik, tetapi juga menampilkan wajah, sidik jari, dan sebagainya,” jelasnya.
Usulan satu orang satu akun media sosial ini sebelumnya disampaikan oleh Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPR RI, Bambang Haryadi.
Bambang menyebut ide ini untuk menghindari akun anonim maupun akun palsu.
“Kita paham bahwa media sosial sangat terbuka dan susah, isu apa pun bisa dilakukan di sana. Kadang kita juga harus cermat dalam menanggapi isu media sosial,” kata Bambang.
Bambang juga mencontohkan sistem yang diterapkan di Swiss, di mana satu warga negara hanya memiliki satu nomor telepon yang terintegrasi dengan fasilitas bantuan pemerintah dan media sosial.
“Ke depan perlu single account terintegrasi, jadi setiap warga negara hanya boleh memiliki satu akun di setiap platform media sosial,” sambungnya.
Baca Juga:
Persoalan akun anonim dan buzzer alias pendengung yang marak belakangan ini juga menjadi sorotan. Bambang menyebut informasi yang disampaikan di media sosial harus dapat dipertanggungjawabkan.
Hal ini sejalan dengan upaya Komdigi dalam mengawasi konten internet, seperti yang tercermin dalam permintaan fitur deteksi konten AI kepada platform global.
Selain itu, isu keamanan data juga menjadi perhatian serius. Seperti yang pernah terjadi dalam kasus kebocoran 279 juta data pribadi, integrasi akun media sosial dengan identitas digital memerlukan jaminan keamanan yang ketat.
Penerapan kebijakan satu orang satu akun medsos harus memastikan bahwa data pengguna terlindungi dari penyalahgunaan.
Dalam konteks yang lebih luas, kebijakan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam memantau aktivitas digital, seperti yang terlihat dalam pantauan media sosial selama mudik Lebaran.
Dengan satu akun terintegrasi, pengawasan terhadap konten dan aktivitas digital dapat dilakukan lebih efektif.
Ke depan, Komdigi akan terus mengkaji usulan ini bersama dengan DPR dan pihak terkait lainnya. Implementasi kebijakan satu orang satu akun medsos memerlukan persiapan matang, termasuk dari segi regulasi, teknologi, dan sosialisasi kepada masyarakat.