Kamis, 9 Oktober 2025
Selular.ID -

Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek

BACA JUGA

Selular.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah alat bukti dan memeriksa berbagai saksi, termasuk saksi ahli.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengonfirmasi penetapan tersangka baru dengan inisial NAM dalam jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

Sementara itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo menjelaskan bahwa penetapan Nadiem sebagai tersangka didasarkan pada pemeriksaan mendalam dan alat bukti yang mencakup keterangan saksi ahli, petunjuk, surat, serta barang bukti.

Nadiem Makarim menjabat sebagai Mendikbudristek pada periode 2019-2024. Kasus ini bermula dari pengadaan laptop Chromebook yang menuai kontroversi karena nilai anggaran yang mencapai Rp9,9 triliun.

Chromebook sendiri adalah jenis laptop yang berjalan pada sistem operasi Google Chrome OS, dirancang khusus untuk penggunaan aplikasi web dan penyimpanan cloud.

Chromebook dikenal dengan spesifikasi hardware yang lebih rendah sehingga harganya lebih terjangkau dibanding laptop tradisional.

Perangkat ini mengandalkan koneksi internet dan layanan cloud, dengan keunggulan booting cepat, pembaruan otomatis dari Google, serta fitur keamanan berlapis seperti sandboxing dan enkripsi data.

Dalam tanggapannya sebelumnya, Nadiem menyatakan bahwa Kemendikbudristek telah melakukan kajian komprehensif sebelum memutuskan pengadaan Chromebook.

Menurutnya, Chromebook dipilih karena dari segi harga lebih murah 10-30% dibanding laptop dengan spesifikasi serupa. Selain itu, sistem operasi Chrome OS dinilai lebih ekonomis karena tidak berbayar, sementara sistem operasi lain memerlukan biaya tambahan sekitar Rp1,5-2,5 juta.

Nadiem juga menekankan bahwa Chromebook memiliki kontrol ketat terhadap aplikasi yang dapat diinstal, sehingga melindungi siswa dan guru dari konten tidak pantas seperti pornografi, judi online, atau gaming berlebihan. Meski dirancang untuk penggunaan online, Chromebook tetap dapat digunakan offline dengan fitur terbatas.

Pengadaan Chromebook untuk sektor pendidikan bukan hal baru di dunia. Di Amerika Serikat, Chromebook berhasil menguasai hampir 60% pasar komputer sekolah pada Maret 2018.

Keunggulan keamanan dan kemudahan perawatan menjadi alasan utama adopsi massal perangkat ini. Pada tahun 2020, lebih dari 30 juta unit Chromebook dikirimkan secara global, didorong oleh kebutuhan pembelajaran jarak jauh selama pandemi COVID-19.

Kasus pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek menyedot perhatian publik mengingat besarnya anggaran yang dikeluarkan. Nadiem sebelumnya telah diperiksa sebanyak tiga kali sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik Kejagung terus mengembangkan kasus ini dengan melibatkan berbagai pihak terkait.

Pengadaan teknologi untuk pendidikan sebenarnya bukan hal baru di Indonesia. Beberapa perusahaan lokal seperti Axioo telah berupaya mengembangkan engineering center untuk memproduksi laptop dalam negeri. Sementara itu, pasar PC Indonesia menunjukkan pertumbuhan signifikan, dengan laporan IDC mencatat kenaikan 50% selama paruh pertama 2021.

Chromebook pertama kali diperkenalkan oleh Acer dan Samsung pada Google I/O tanggal 11 Mei 2011, dan mulai dikirimkan pada Juni 2011. Produsen lain seperti Lenovo, HP, dan Google sendiri kemudian ikut meramaikan pasar pada awal 2013. Kesederhanaan dan biaya perawatan yang rendah membuat Chromebook populer di sektor pendidikan.

Perkembangan kasus ini akan terus dipantau, terutama dengan penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka. Kejagung berkomitmen untuk menyelesaikan penyidikan secara transparan dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU