Selular.id – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mendesak platform media sosial X (sebelumnya Twitter) milik Elon Musk untuk segera membuka kantor perwakilan di Indonesia. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menegaskan bahwa surat resmi telah dikirimkan kepada perusahaan tersebut untuk membahas langkah lebih lanjut.
Nezar menyampaikan hal ini saat ditemui di Jakarta pada Jumat (29/8/2025). Menurutnya, X hingga saat ini diketahui belum memiliki kantor perwakilan di Indonesia, sehingga pemerintah mendorong adanya kehadiran fisik perusahaan tersebut di tanah air. “Ya, kita kan sudah bersurat ya ke X. Kita tunggulah respon mereka. Selama ini memang enggak punya kantor,” ujar Nezar.
Kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk X, tetapi juga untuk platform digital lain yang beroperasi di Indonesia. Nezar menjelaskan bahwa kehadiran kantor perwakilan merupakan praktik umum yang diterapkan di berbagai negara, termasuk Singapura, Korea Selatan, dan Malaysia. Hal ini dianggap wajar mengingat besarnya jumlah pengguna internet di Indonesia yang mencapai hampir 300 juta jiwa dengan penetrasi internet sekitar 80%.
Nezar menambahkan bahwa Indonesia sebagai salah satu pasar terbesar bagi layanan Over The Top (OTT) global berhak meminta platform-platform tersebut menaati regulasi yang berlaku. “Karena kita pemakai terbesar di sini. Jadi, saya kira semua OTT yang memanfaatkan Indonesia sebagai pasar itu wajib menaati regulasi-regulasi yang berlaku,” tegasnya.
Kewajiban memiliki kantor perwakilan ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mengatur platform digital yang beroperasi di Indonesia. Sebelumnya, pemerintah juga telah meminta platform lain seperti Roblox untuk mematuhi regulasi perlindungan anak di Indonesia.
Meskipun demikian, Nezar menegaskan bahwa pemerintah belum membahas rencana pemblokiran terhadap platform yang tidak mematuhi aturan ini. Pendekatan yang dilakukan masih bersifat kooperatif dengan harapan platform-platform tersebut dapat mengikuti regulasi yang ada. “Kita belum bicara soal pemblokiran, tapi kita berharap mereka kooperatif untuk mengikuti aturan yang ada. Jadi ini masih pendekatan dulu,” pungkasnya.
Baca Juga:
Kebijakan ini juga sejalan dengan perkembangan regulasi digital di Indonesia yang semakin menguat. Pemerintah terus berupaya menciptakan ekosistem digital yang aman dan nyaman bagi pengguna, termasuk melalui berbagai inisiatif seperti pemberantasan penipuan digital.
Dengan adanya kantor perwakilan, diharapkan komunikasi antara pemerintah dan platform digital dapat berjalan lebih lancar. Hal ini juga memudahkan dalam penanganan konten-konten yang melanggar aturan serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi lokal.
Indonesia bukan satu-satunya negara yang menerapkan kebijakan serupa. Beberapa negara lain di Asia Tenggara juga telah mewajibkan platform digital memiliki kantor perwakilan sebagai bentuk komitmen terhadap regulasi setempat. Bahkan, Vietnam telah menunjukkan kemajuan dalam pengelolaan spektrum frekuensi yang menjadi bagian dari infrastruktur digital.
Ke depan, kebijakan ini diperkirakan akan semakin diperkuat dengan berbagai regulasi pendukung. Pemerintah berharap bahwa dengan adanya kantor perwakilan, platform digital dapat lebih responsif terhadap kebutuhan dan permasalahan yang dihadapi oleh pengguna di Indonesia.