Selular.id – Polda DIY menangkap lima tersangka pelaku judi online (judol) yang mengakali sistem promo situs perjudian untuk meraup keuntungan hingga Rp50 juta per bulan. Kelima tersangka terdiri dari satu koordinator berinisial RDS dan empat operator yang digaji Rp1,5 juta per minggu.
Menurut Kepala Sub Direktorat V/Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, aksi ini berlangsung selama setahun sebelum akhirnya terbongkar berkat laporan warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan. “Informasi awal berasal dari masyarakat, lalu kami tindaklanjuti dengan intelijen,” jelas Slamet dalam keterangan tertulis, Rabu (6/8/2025).
Modus operandi mereka melibatkan eksploitasi promo untuk pengguna baru di berbagai situs judol. Para tersangka membuat akun-akun palsu untuk menambah deposit dan mengoptimalkan keuntungan. Polisi menyita barang bukti seperti lima ponsel, empat komputer, kartu SIM, serta rekaman transaksi digital.
Jerat Hukum dan Bantahan Polda DIY
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 UU ITE serta Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Polda DIY menegaskan tidak ada perlindungan terhadap bandar judol, sebagaimana diklaim sejumlah pihak. “Proses hukum transparan, termasuk jika ada keterlibatan jaringan lebih besar,” tegas Slamet.
Baca Juga:
Peran Masyarakat dan Imbauan Polisi
Kepala Bidang Humas Polda DIY, Kombes Ihsan, mengapresiasi peran warga dalam mengungkap kasus ini. Ia mengimbau masyarakat tidak terlibat judol dan melaporkan aktivitas mencurigakan. “Perjudian adalah kejahatan, tidak ada toleransi,” ujarnya.
Kasus ini menyoroti maraknya praktik judol di Indonesia, termasuk penggunaan platform pembayaran digital sebagai sarana transaksi. Pemerintah terus memperkuat pengawasan, seperti upaya penataan ruang siber yang diusulkan DPR.
Polda DIY memastikan penyidikan akan diperdalam untuk mengungkap jaringan di balik tersangka. “Siapa pun pelakunya, dari pemain hingga bandar, akan kami proses,” pungkas Slamet.