Selular.id – Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mendesak pemerintah untuk menerapkan moratorium atau pemberhentian sementara penerbitan izin baru bagi penyelenggara layanan internet (ISP).
Langkah ini dinilai penting untuk menciptakan industri internet yang lebih sehat, berkelanjutan, dan merata di seluruh Indonesia.
Muhammad Arif Angga, Ketua Umum APJII mengungkapkan bahwa jumlah ISP di Indonesia saat ini telah mencapai lebih dari 1.320 unit.
Bahkan, sekitar 500 perusahaan lainnya sedang dalam proses pengajuan izin operasi kepada pemerintah.
Menurutnya, kondisi ini berpotensi menciptakan persaingan tidak sehat dan justru menghambat pemerataan konektivitas internet.
“Saat ini, ISP sudah terlalu banyak, mesti ada moratorium dulu sehingga kita bisa merapikan regulasi agar industri lebih sehat, lebih berkelanjutan, dan lebih merata,” tegas Arif dalam acara Digital Transformation Summit 2025, Selasa (26/8/2025).
Arif menegaskan bahwa banyaknya jumlah ISP tidak serta-merta menjamin pemerataan akses internet di Indonesia.
Sebaliknya, situasi ini justru dapat memicu persaingan tarif yang tidak sehat di antara para penyelenggara layanan. “Apakah dua ribu ini benar-benar menjadi solusi untuk pemerataan dan kualitas? Saya sih kurang yakin ya,” ujarnya.
Ia bahkan memprediksi bahwa tanpa pengendalian jumlah, industri ISP akan mengalami “seleksi alam” yang berujung pada persaingan destruktif. “Kalau ini gak di-setop sedangkan ini terus membludak, saya berani jamin ke depan ini akan hanya bunuh-bunuhan saja. Hanya nunggu waktu untuk seleksi alam,” tambah Arif.
Fokus pada Jawa dan Bali untuk Fase Awal
APJII mengusulkan agar moratorium setidaknya diterapkan di wilayah Jawa dan Bali sebagai langkah awal. Pulau Jawa sendiri saat ini menjadi konsentrasi terbesar dengan sekitar 1.000 provider yang beroperasi. “Jadi kalau nggak nasional paling nggak Jawa-Bali untuk fase 1 kita mesti moratorium dulu,” jelas Arif.
Namun, idealnya kebijakan ini diterapkan secara nasional untuk memastikan pemerataan yang lebih menyeluruh. Regulasi yang tepat diharapkan tidak hanya mengendalikan jumlah ISP, tetapi juga mendorong distribusi layanan internet ke wilayah-wilayah di luar Jawa dan Bali.
Seperti dilaporkan sebelumnya dalam APJII Desak Moratorium ISP, Pasar Internet Indonesia Kelebihan Muatan, asosiasi telah lama menyoroti masalah kelebihan penyedia layanan ini.
Baca Juga:
Sinergi dan Regulasi untuk Pemerataan Internet
Arif menekankan pentingnya sinergi antarpenyelenggara layanan internet untuk mencapai pemerataan yang lebih baik.
“Sinergi perlu untuk kami lakukan supaya pemanfaatan internet di Indonesia ini makin merata. Tetapi perlu juga adanya regulasi supaya jumlah ISP ini tidak bertumpuk dan hanya ada di Pulau Jawa maupun Bali,” tandasnya.
Permasalahan regulasi di sektor telekomunikasi bukan hal baru di Indonesia. Seperti pernah terjadi dalam Polemik Netflix: Antara Bisnis, Regulasi, dan Norma Sosial, ketiadaan regulasi yang tepat dapat menimbulkan distorsi pasar.
APJII berharap moratorium dapat menjadi momentum untuk menata ulang ekosistem internet nasional. Kebijakan ini diharapkan tidak hanya menguntungkan para penyelenggara layanan, tetapi juga masyarakat pengguna internet di seluruh Indonesia.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) diharapkan dapat merespons positif usulan ini. Sebagai regulator, Kominfo memiliki peran penting dalam menciptakan iklim bisnis yang sehat dan kompetitif, sekaligus menjamin pemerataan akses digital bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pembahasan mengenai regulasi dan kebijakan di sektor telekomunikasi terus berkembang, termasuk terkait Mekanisme Kuota Data Hangus: Tak Ada Pelanggaran Regulasi dan Kerugian Negara yang menunjukkan kompleksitas pengaturan di sektor ini.
Dengan moratorium dan regulasi yang tepat, industri internet Indonesia diharapkan dapat tumbuh secara sehat dan berkelanjutan, sekaligus mendukung percepatan transformasi digital nasional yang inklusif dan merata.




