Selular.id – Kasus penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP untuk pinjaman online (pinjol) ilegal semakin marak terjadi. Pelaku kejahatan memanfaatkan data pribadi korban untuk mengajukan pinjaman tanpa persetujuan pemilik data. Akibatnya, korban terjerat utang dan menghadapi teror penagihan.
Data pribadi, terutama NIK KTP, menjadi incaran utama penipu karena mudah digunakan untuk mengakses layanan pinjol ilegal. Korban biasanya baru menyadari ketika menerima notifikasi tagihan atau pesan intimidasi dari debt collector. Dampaknya tidak hanya finansial, tetapi juga merusak reputasi karena nama korban tercatat sebagai peminjam kredit macet.
Jika Anda menjadi korban penyalahgunaan data NIK KTP, berikut langkah-langkah yang harus segera dilakukan:
1. Hubungi Perusahaan Pinjol Terkait
Laporkan penyalahgunaan data kepada perusahaan pinjol yang bersangkutan. Minta pembatalan pinjaman dan pastikan tidak ada tagihan yang akan diterbitkan. Simpan bukti komunikasi sebagai arsip.
2. Laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
OJK sebagai regulator memiliki kanal pengaduan untuk kasus seperti ini. Anda bisa menghubungi nomor telepon 157, WhatsApp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id. Sertakan bukti pendukung seperti notifikasi pinjaman atau pesan intimidasi.
Baca Juga:
3. Lapor ke Kepolisian
Bawa bukti seperti screenshot aplikasi pinjol ilegal atau bukti tagihan tidak sah ke kepolisian setempat. Proses hukum dapat membantu menghentikan aksi penipuan lebih lanjut.
4. Blokir NIK KTP di Dukcapil
Kunjungi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat untuk memblokir NIK KTP. Langkah ini mencegah penyalahgunaan data di masa depan. Pastikan membawa dokumen pendukung seperti KTP asli dan surat laporan polisi.
Keamanan data pribadi harus menjadi prioritas. Seperti dilaporkan dalam artikel sebelumnya, teknologi biometrik bisa menjadi solusi tambahan untuk verifikasi identitas yang lebih aman. Selain itu, penting untuk selalu waspada terhadap permintaan data pribadi yang tidak jelas sumbernya.
Kasus ini juga mengingatkan pentingnya perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap data pribadi. Sementara menunggu regulasi yang lebih komprehensif, masyarakat harus proaktif melindungi informasi sensitif mereka.