Selular.ID – Polemik kuota data internet hangus lantaran masa berlaku telah habis menjadi polemik di masyarakat Indonesia. Banyak masyarakat yang belum paham terkait regulasi atau aturan tentang kuota internet di Indonesia. Aturan terkait kuota internet yang operator seluler keluarkan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo No 5 Tahun 2021. Pada pasal 74 ayat 2 Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2021 secara eksplisit menyatakan bahwa “deposit prabayar memiliki batas waktu penggunaan”.
Regulasi ini menjadi dasar hukum bagi operator untuk menerapkan masa berlaku pada layanan prabayar. Ketentuan ini sejalan dengan prinsip transparansi dalam UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999, di mana operator wajib menyampaikan.
Dalam transparansi tersebut, operator seluler telah memberikan informasi terkait kuota internet kepada para pelanggannya. Mulai dari syarat dan ketentuan yang jelas, informasi masa aktif yang transparan, hingga detail harga, jumlah kuota, dan masa berlaku.
Selain itu, Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan juga telah menegaskan bahwa pulsa bukan alat pembayaran sah maupun uang elektronik. Status hukum ini juga memiliki implikasi penting. Misalnya, pulsa diperlakukan sebagai barang konsumsi biasa, lalu dikenakan PPN seperti barang konsumsi lainnya, dan tidak tunduk pada regulasi instrumen pembayaran yang mengharuskan nilai tetap.
Di sisi lain, operator seluler juga harus menggunakan spektrum frekuensi sebagai sumber daya alam terbatas memiliki karakteristik unik yang membedakannya dari komoditas fisik seperti listrik atau gas. Hal tersebut sudah diatur secara internasional oleh ITU (International Telecommunication Union).
Baca juga: Bukan Cuma Indonesia, Negara-negara Ini Juga Berlakukan Kuota Internet Hangus
Untuk mendapatkan lisensi itu, operator telekomunikasi harus mengeluarkan biaya yang besar demi membangun infrastruktur jaringan demi melayani masyarakat. Operator seluler ini juga menghadapi tantangan unik dalam mengembalikan investasi infrastruktur yang telah mereka keluarkan untuk melayani masyarakat.
Berdasar masalah tersebut, Selular Media Network (SMN) menggelar diskusi Selular Business Forum dengan tema “Mekanisme Kuota Data Hangus, Apakah Melanggar Regulasi dan Merugikan Konsumen?”. Dari diskusi ini, SMN berharap para pembicara dapat memberikan pendapatnya untuk mengedukasi masyarakat terkait regulasi pulsa maupun kuota data internet, hingga tantangan yang operator telekomunikasi hadapi untuk menuju Indonesia Digital tahun 2045.
Hal Serupa di Negara Tetangga
Tidak hanya Indonesia saja yang menerapkan mekanisme kuota data internet hangus lantaran masa berlaku telah habis. Pasalnya, sejumlah negara lain seperti Amerika Serikat, Jepang, Jerman hingga Singapura juga melakukan hal yang sama.
NTT Docomo, penyedia terbesar di Jepang, hanya menawarkan layanan data prabayar dengan masa aktif terbatas (biasanya 30 hari). Setelah masa berlaku habis, sisa kuota akan otomatis hilang, tanpa ada sistem pengguliran ke bulan berikutnya.
Lalu ada operator seluler di Singapura seperti Singtel dan StarHub yang menerapkan sistem rollover dengan batas. Misalnya M1 tidak menyertakan rollover otomatis dalam sebagian besar paket prabayar. Sisa kuota biasanya kadaluarsa jika paket tidak diperpanjang tepat waktu.
Baca juga: Telkomsel Jelaskan Alasan Kuota Internet Hangus
Sejumlah narasumber yang hadir dalam diskusi Selular Business Forum dengan tema “Mekanisme Kuota Data Hangus, Apakah Melanggar Regulasi dan Merugikan Konsumen?”, dan akan dipandu Chief Executive Officer Selular Media Network, Uday Rayana sebagai moderator yakni:
- Denny Setiawan, Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
- Marwan O. Baasir, Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI).
- David M. L. Tobing, Ketua Komunitas Konsumen Indonesia.
- Agung Harsoyo, Pengamat Telekomunikasi/Pengajar ITB.
- Ahmad Alamsyah Saragih, Pakar Kebijakan Publik dan Mantan Anggota Ombudsman RI.
Baca juga: Telkomsel Rilis Paket BundlingMAX Samsung Galaxy S25 dengan Paket Data 150 GB