Jumat, 1 Agustus 2025
Selular.ID -

Selain TikTok Cs, Australia Juga Larang Youtube Buat Remaja, Google Protes Keras

BACA JUGA

Uday Rayana
Uday Rayana
Editor in Chief

Selular.ID – Australia akhirnya menambahkan platform video YouTube ke dalam larangan negara tersebut terhadap anak-anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial.

Kebijakan tegas terhadap platform media sosial itu dijadwalkan berlaku efektif 10 Desember 2025, meski Google mengkritik langkah tersebut.

Dengan penambahan itu, Youtube akan diklasifikasikan sebagai platform media sosial dengan batasan usia, bersama dengan Instagram, Facebook, Snapchat, TikTok, dan X.

Dalam pernyataan resmi, Perdana Menteri Australia Anthony Albanese menyebutkan bahwa “Media sosial memiliki tanggung jawab sosial dan tidak diragukan lagi bahwa anak-anak Australia terdampak negatif oleh platform daring, jadi saya akan segera menghentikannya.”

Menteri Komunikasi Anika Wells menambahkan, bahwa tidak ada satu solusi sempurna untuk menjaga keamanan anak muda Australia saat daring, tetapi usia minimum penggunaan media sosial akan memberikan perbedaan positif yang signifikan bagi kesejahteraan mereka.

“Media sosial punya tempat, tetapi tidak ada tempat untuk algoritma predator yang menargetkan anak-anak,” kata Wells.

Menanggapi larangan tersebut, dalam sebuah blog, Google Australia mempertanyakan penetapan YouTube sebagai media sosial.

Baca Juga: TikTok Hadapi Masalah Hukum di Australia, Simak Penyebabnya

“YouTube adalah platform berbagi video. Itu bukan media sosial”, bela Google.

Raksasa mesin pencari itu menambahkan bahwa mereka akan mempertimbangkan langkah selanjutnya dan terus berkomunikasi dengan pemerintah.

Dimasukkan Youtube bersama sejumlah platform media sosial, berdasarkan masukan sejumlah pihak.

Bulan lalu, pemerintah mulai meninjau usulan agar YouTube dimasukkan dalam larangan pertama di negara ini terhadap anak-anak yang menggunakan media sosial.

Kebijakan tersebut diputuskan setelah Komisioner Keamanan Elektronik (eSafety Commissioner) mengutip penelitian baru tentang dampak buruk konten platform tersebut terhadap pengguna yang lebih muda.

Untuk diketahui, pada November 2024, para politisi Australia menyetujui undang-undang yang dirancang untuk mencegah pengguna berusia di bawah 16 tahun mendaftar ke platform media sosial.

Platform media sosial juga menghadapi denda hingga AUD49,5 juta ($32,3 juta) jika gagal mengambil langkah-langkah untuk mencegah pemegang akun di bawah umur menggunakan layanan mereka.

Dengan kebijakan tegas tersebut, Australia menjadi negara pertama di Asia Pasifik yang melarang media sosial untuk remaja di bawah usia 16 tahun.

Keputusan yang diambil negeri Kanguru itu, menyusul langkah serupa yang telah diambil sejumlah negara Eropa, seperti Inggris, Jerman, Italia, Perancis, Norwegia, dan Belanda.

UU yang diberlakukan Australia secara spesifik melarang remaja mengakses berbagai platform media sosial.  Tujuannya adalah untuk melindungi kesehatan mental remaja dan meminimalisir dampak buruk media sosial.

Kini selain TikTok, Twitter, Instragram, dan Facebook, Reddit, dan lainnya, Youtube juga bernasib sama, dianggap sebagai bagian dari platform media sosial. Sehingga situs video sharing popular milik Google itu juga terlarang bagi remaja di bawah usia 16 tahun.

Baca Juga: TikTok Siapkan Aplikasi Baru Khusus untuk Pasar AS

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU