Selular.id – Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria menargetkan lembaga pelindungan data pribadi (PDP) dapat rampung dibentuk pada Agustus 2025. Hal ini disampaikan dalam keterangannya di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Senin (28/7/2025).
Nezar menjelaskan, pembentukan lembaga PDP masih dalam tahap harmonisasi karena kompleksitas aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). “Ada lebih dari 200 pasal yang harus dibahas satu per satu. Kami berupaya mempercepat prosesnya,” ujarnya.
Target Agustus 2025 ini juga terkait dengan kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS), termasuk aspek transfer data. “Kami ingin memberikan kejelasan sebelum finalisasi kesepakatan,” tambah Nezar.
Proses Harmonisasi dan Tantangan
Pembentukan lembaga PDP telah menjadi perhatian sejak UU PDP disahkan pada 2022. Sebelumnya, Kominfo menyatakan kesiapan membahas formulasi lembaga ini dengan DPR. Namun, prosesnya terhambat oleh banyaknya pasal yang perlu dikaji ulang.
Baca Juga:
Dampak bagi Perlindungan Data Nasional
Keberadaan lembaga PDP dinilai krusial untuk mengawasi implementasi UU PDP, terutama di tengah maraknya kasus kebocoran data. Nezar menegaskan, lembaga ini akan berperan sebagai otoritas independen yang mengawasi kepatuhan pelaku usaha dan instansi pemerintah.
Sebelumnya, Kominfo menyatakan otoritas pengawas data akan berada di bawah eksekutif. Namun, Nezar belum merinci struktur kelembagaan yang sedang dibahas.
Dengan target Agustus 2025, pemerintah berharap lembaga PDP dapat segera beroperasi untuk memperkuat perlindungan data pribadi masyarakat Indonesia.