Selular.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan belum ada sanksi tegas bagi pengguna operator seluler yang melanggar ketentuan batas kepemilikan kartu SIM berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Menteri Kominfo Meutya Hafid menyatakan pihaknya sedang mengkaji penerbitan Peraturan Menteri (Permen) baru untuk mengatur mekanisme sanksi bagi operator yang tidak patuh.
“Ini yang sedang kita terapkan. Mungkin kami akan keluarkan Permen baru yang mengatur sanksi bagi operator seluler yang tidak mematuhi itu,” jelas Meutya dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI di Jakarta, Selasa (8/7/2025).
Meutya menegaskan Kominfo telah meminta seluruh operator untuk segera memutakhirkan data pelanggan, termasuk penyesuaian dengan kebijakan maksimal tiga SIM card per NIK. Langkah ini dinilai penting mengingat saat ini tercatat lebih dari 350 juta nomor telepon aktif di Indonesia.
Pengawasan Ketat untuk Cegah Penyalahgunaan
Pernyataan Meutya ini menanggapi kekhawatiran Komisi I DPR tentang lemahnya pengawasan registrasi SIM yang diduga berkontribusi pada maraknya praktik judi online (judol). Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan 571.410 penerima bantuan sosial (bansos) terindikasi aktif bermain judi online.
“Terdapat 571.410 NIK yang terindikasi sebagai penerima bansos sekaligus pemain judi online,” jelas Ketua Tim Humas PPATK M Natsir. Total deposit permainan judol mencapai Rp957 miliar dengan 7,5 juta transaksi tercatat.
Baca Juga:
Dorongan Publisher Rights untuk Media Lokal
Dalam kesempatan yang sama, Meutya juga menyoroti pentingnya peran platform digital global dalam mendukung ekosistem media lokal melalui penerapan publisher rights. Kominfo telah menjadi penengah dalam perundingan antara platform seperti Google dengan media lokal terkait kompensasi konten berita.
“Google sudah memberikan komitmen untuk kompensasi kepada media lokal yang kontennya digunakan di platform mereka,” tegas Meutya. Komdigi kini mengajak platform lain seperti Meta dan YouTube untuk menerapkan kebijakan serupa.
Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Hak Penerbit yang ditandatangani Presiden Joko Widodo. Perpres ini mewajibkan platform digital untuk memprioritaskan berita dari media terverifikasi dan memberikan perlakuan adil.
Seperti dilaporkan sebelumnya di Selular.id, industri telekomunikasi terus berkembang dengan berbagai inovasi, termasuk kehadiran MVNO yang semakin diminati berbagai kalangan.
Sementara itu, upaya integrasi layanan digital terus dilakukan operator seperti dilaporkan dalam artikel Selular.id tentang rencana Transsion melengkapi perangkatnya dengan aplikasi myIM3 dan Bima+.
Dengan berbagai perkembangan ini, penguatan regulasi di sektor digital dan telekomunikasi diharapkan dapat menciptakan ekosistem yang lebih sehat dan berkeadilan bagi semua pemangku kepentingan.