Selular.id – Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) akhirnya menyepakati kerja sama transfer data lintas batas dengan prinsip perlindungan ketat berdasarkan hukum nasional. Kesepakatan ini menjamin tata kelola data yang baik, perlindungan hak individu, dan kedaulatan hukum Indonesia.
Menurut Menkomdigi Meutya Hafid, seluruh proses transfer data berlandaskan kerangka hukum Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. “Ini memastikan pemindahan data dilakukan secara terbatas, sah, dan diawasi penuh oleh pemerintah,” tegas Meutya.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, pertukaran data tidak melibatkan transfer langsung antarpemerintah. “Protokolnya ketat dan memerlukan persetujuan individu pengguna,” jelas Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta (24/7/2025). Ia mencontohkan, data pribadi sering diunggah masyarakat sendiri saat mendaftar layanan seperti Google, Bing, atau e-commerce.
Mekanisme Hukum dan Pengawasan
Airlangga menekankan, kesepakatan ini memberikan pijakan hukum yang sah dan terukur untuk tata kelola data lintas batas. “UU PDP menjadi dasar perlindungan data warga Indonesia dalam layanan cross-border,” ujarnya. Terkait kekhawatiran penyalahgunaan data sensitif seperti KTP, ia memastikan akses hanya dilakukan dengan izin pengguna dan pengawasan otoritas Indonesia.
Baca Juga:
Investasi Data Center di Indonesia
Sebagai bagian dari kerja sama, 12 perusahaan teknologi AS seperti Amazon Web Services (AWS), Microsoft, dan Google Cloud telah mendirikan atau merencanakan pusat data di Indonesia. Total investasinya mencapai US$6 miliar. “Keberadaan data center di wilayah Indonesia menjadi prioritas,” tambah Airlangga.
Pemerintah juga mengkaji kerangka kerja sama digital regional seperti ASEAN Digital Economic Framework Agreement (DEFA) untuk integrasi data dan sistem pembayaran. Langkah ini sejalan dengan tren global, sebagaimana diadopsi Eropa dalam kebijakan transfer datanya ke AS.
Dengan kesepakatan ini, Indonesia menegaskan posisinya sebagai mitra berdaulat dalam ekosistem digital global. Perlindungan data warga negara tetap menjadi prioritas, mengacu pada pengalaman tantangan teknis yang sempat dihadapi sebelumnya.