Rabu, 30 Juli 2025
Selular.ID -

Pedagang E-commerce Bakal Kena Pajak, Tokopedia dan TikTok Shop Bilang Begini

BACA JUGA

Selular.ID – Pemerintah berencana menunjuk platform belanja daring atau marketplace untuk memungut pajak penghasilan dari pedagang online yang berjualan di platform mereka.

Menanggapi hal tersebut, platfrom TikTok Shop dan Tokopedia menyatakan dukungan atas upaya pemerintah dalam menciptakan sistem perpajakan yang adil dan transparan, namun mereka tetap berharap ada waktu persiapan yang memadai sebelum kebijakan penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) diberlakukan.

“Jika regulasi ini disahkan, kami berharap implementasinya mempertimbangkan kebutuhan akan waktu persiapan yang memadai di berbagai aspek. Hal ini mencakup kesiapan teknis platform dan kapasitas para penjual—terutama pelaku UMKM—untuk dapat mematuhi ketentuan tersebut,” kata Juru Bicara TikTok-Tokopedia dalam keterangannya, Kamis (26/6/2025).

TikTok-Tokopedia lantas mendorong adanya edukasi dan sosialisasi luas agar semua pihak memahami persyaratan perpajakan yang baru, serta memastikan pengalaman pengguna tidak terganggu.

Baca juga: Aduh! Para Pedagang di Shopee, Tokopedia hingga TikTok Shop Bakal Kena Pajak

“Kami terus menjalin kerja sama erat dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk memastikan kesiapan teknis, serta memfasilitasi edukasi dan komunikasi kepada jutaan penjual di platform kami,” jelas perusahaan.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh bukanlah bentuk pengenaan pajak baru. Kebijakan ini hanyalah pergeseran dari sistem pembayaran mandiri oleh pedagang online ke skema pemungutan otomatis oleh platform tempat mereka berjualan.

“Kebijakan ini tidak mengubah prinsip dasar tersebut, namun justru memberikan kemudahan bagi pedagang dalam memenuhi kewajiban perpajakan, karena proses pembayaran pajak dilakukan melalui sistem pemungutan yang lebih sederhana dan terintegrasi dengan platform tempat mereka berjualan,” jelas Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP dalam pernyataan resmi.

DJP juga menegaskan bahwa UMKM orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tetap tidak dikenakan PPh dalam skema ini.

Selain untuk menyederhanakan proses administrasi perpajakan, DJP menyatakan bahwa skema ini ditujukan untuk memperkuat pengawasan dan menutup celah shadow economy di sektor digital. Proses penyusunan kebijakan juga telah melalui konsultasi dengan pelaku industri dan kementerian terkait.

Berdasarkan data DJP terbaru, pemerintah mencatat pemungutan PPN perdagangan melalui sistem elektronik sebesar Rp27,48 triliun hingga 31 Maret 2025. Angka ini naik 4,97% dibanding dengan Rp26,18 triliun per 28 Februari 2025.

Baca juga: HP Ini Sudah Punya Fitur AI, Harga Cuma Rp900 Ribuan

Penerimaan dari pungutan PPN perdagangan melalui sistem elektronik memberikan kontribusi terbesar terhadap total penerimaan sektor usaha ekonomi digital yang mencapai Rp34,91 triliun per 31 Maret 2025.

Pemerintah juga telah menunjuk 211 pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik menjadi pemungut PPN. Pada Maret 2025 terdapat satu perubahan data pemungut yaitu Zoom Communications, Inc.

Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 190 perusahaan telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN perdagangan melalui sistem elektronik sebesar Rp27,48 triliun. Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar yang merupakan setoran pada 2020, Rp3,90 triliun setoran pada 2021, Rp5,51 triliun setoran pada 2022, Rp6,76 triliun setoran pada 2023, Rp8,44 triliun setoran pada 2024 dan Rp2,14 triliun setoran pada 2025.

Baca juga: Perusahaan Teknologi Ini Sudah Kembangkan Robot Jadi Kurir e-Commerce

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU