SELULAR.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending PT Investree Radika Jaya (Investree).
Adanya keputusan OJK cabut izin ini, lalu bagaimana nasib lender Investree?
Sebelumnya, perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending PT Investree Radika Jaya (Investree) tengah dalam proses pembentukan tim likuidasi.
Setelah terbentuk nantinya dana para lender akan dibayarkan melalui skema likuidasi.
Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Edi Setijawan mengatakan, tim likuidasi ini maksimal sudah harus terbentuk bulan depan.
“Sesuai ketentuan yg berlaku maka Investree wajib menyelenggarakan RUPS paling lambat 30 hari kalender sejak tanggal pencabutan izin usaha ini untuk pembentukan Tim Likuidasi dan pembubaran badan hukum Investree,” ungkap Edi, Rabu (23/10/2024).
Baca juga: Angka Kredit Macet Investree Sampai 12,58%
Sejalan dengan itu, mengacu pada lembar pemberitahuan yang didapat dari kantor Investree, perusahaan start up tersebut mengatakan proses transisi diperkirakan memakan waktu 30 hari.
“Hal-hal yang berkaitan dengan lenders atau pemberi pinjaman dan borrowers peminjam akan tetap dilanjutkan oleh tim likuidasi. Sehingga proses pinjam meminjam tidak akan berhenti selama proses transisi ini,” sebagaimana tertuang dalam surat tersebut.
Adapun mengacu pada laman resmi Investree, perusahaan telah menyalurkan pinjaman senilai Rp14,53 triliun sejak berdiri.
Sebanyak Rp13,36 triliun di antaranya sudah lunas, sehingga outstanding pinjaman sebesar Rp402,13 miliar.
Tercatat, sebanyak 16,44% masuk dalam kategori wanprestasi dalam jangka waktu 90 hari (TWP90) atau macet.
Sebagai informasi, likuidasi mengacu pada proses di mana aset-aset yang dimiliki oleh perusahaan, individu, atau entitas dijual untuk membayar utang atau memenuhi kewajiban keuangan.
Likuidasi biasanya terjadi ketika entitas tersebut tidak mampu membayar utang, mengalami kebangkrutan, atau secara sukarela menghentikan operasinya.
Proses likuidasi dimulai dengan penunjukan likuidator yang bertugas untuk mengelola penjualan aset.
Setelah aset dijual, hasil penjualan digunakan untuk membayar kreditur sesuai urutan prioritas.
Setelah seluruh kewajiban dilunasi, sisa dana (jika ada) dibagikan kepada pemegang saham atau pemilik perusahaan.
Baca juga: Di Tengah Masalah Kredit Macet, Investree Bantah Tidak Beroperasi Lagi
Sebagaimana diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya (Investree) pada Senin, (21/10/2024).
Hal ini setelah startup pinjaman online (Pinjol) tersebut tersangkut dugaan fraud.
Pencabutan izin tersebut sebagaimana tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024. Adapun keputusan ini didasarkan oleh beberapa alasan.
Pertama, Investree terbukti melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Kedua, OJK menilai kinerjanya memburuk dan mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.
Ikuti informasi menarik lainnya dari Selular.id di Google News