Kamis, 31 Juli 2025
Selular.ID -

Berantas Judi Online, OJK Perintahkan Bank Lakukan Ini

BACA JUGA

Selular.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK), meminta bank untuk menindaklanjuti penyelesaian pengaduan nasabah terkait pemblokiran rekening sehubungan dengan aktivitas judi online.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, hal ini dilakukan dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor perbankan, khususnya terkait dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan.

Baca juga: Maraknya Video Promosi Judi Online oleh Publik Figur: Tipuan AI yang Makin Canggih

Dian menuturkan, OJK meminta perbankan segera melakukan Enhance Due Diligence (EDD) dan melaporkan hasilnya kepada pengawas OJK.

“Hasil analisis dalam hal transaksi mencurigakan dilaporkan dalam rangka pengembangan OJK dalam menerbitkan ketentuan baru POJK 13 tahun 2024 tentang transparansi suku bunga BUK dan kedua adalah panduan resiliensi digital bagi BU untuk ketahanan dan transformasi digital. Terakhir POJK no 12 tahun 2024 tentang penerapan strategi anti fraud LJK,” ungkap Dian.

Hingga saat ini sudah ada 6.000 rekening nasabah perbankan yang diblokir karena berkaitan dengan judol. Selain pemblokiran rekening sesuai permintaan Kominfo, OJK juga meminta bank untuk menutup rekening terkait yang dikenali karena memiliki customer identification file (CIF) yang sama.

Dalam upaya tersebut, ia menyebut OJK bekerja sama dengan Satuan Tugas Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).

Baca juga: Daftar 42 Penyelenggara Jasa Pembayaran yang Terkait Judi Online

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU