SELULAR.ID – Kabar pencurian 3.000 data milik warga Kota Bogor dan sekitarnya beredar luas di masyarakat dampak penjualan kartu perdana.
Hal ini berdasarkan dua pelaku pencurian data identitas yang telah pihak keamanan tangkap di Kota Bogor.
Kedua pelaku tersebut adalah Lukman (51) dan Muhamad Rafi (23).
Polisi mengungkap dua pelaku menjalankan aksinya demi mencapai target penjualan kartu perdana.
Sejak satu tahun beraksi, kedua pelaku berhasil mencuri 3.000 data warga Kota Bogor dan sekitarnya.
“Rekan-rekan sekalian bahwa pelaku ini (Lukman dan Pitek) sudah menyalahgunakan 3.000 identitas warga Kota Bogor dan sekitarnya,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso, yang Selular kutip, Jumat (30/8/2024).
“(Pelaku) sudah setahun (beraksi),” imbuhnya.
Baca juga: Di 2022 Adalah Tahun Dengan Kasus Tertinggi Pencurian Data
Penangkapan ini juga mencegah pencurian 14.000 data warga.
Data hasil curian ini rencananya digunakan pelaku untuk registrasi kartu perdana salah satu provider.
“(Kemudian) 14.000 NIK, KK dari warga, yang akan disalahgunakan (oleh pelaku) ini berhasil kita cegah,” kata Bismo.
pencurian data identitas ini dinilai sangat berbahaya karena bisa disalahgunakan untuk kejahatan siber lainnya, seperti judi online hingga pinjaman online ilegal.
“Jadi tentunya penyalahgunaan data pribadi NIK, KK dan lain sebagainya ini sangat berbahaya, terhadap penyalahgunaan cyber crime, seperti prostitusi online, kemudian judi online, kemudian pinjaman online ilegal dan kegiatan-kegiatan lain,” terangnya.
Curi data lewat aplikasi
Dua pelaku Lukman (51) dan Muhamad Rafi alias Pitek (23) mencuri data pribadi menggunakan aplikasi hands***.
Kedua pelaku kemudian memakai NIK dan KK orang lain untuk mencapai target penjualan kartu perdana.
“Untuk memenuhi target (penjualan kartu perdana) tersebut, maka dari pelaku ini menggunakan cara-cara yang melanggar hukum, mencuri data milik orang lain dengan menggunakan aplikasi Hands***,” jelasnya.
Bismo menyebut, dalam aplikasi terdapat data informasi NIK masyarakat.
Data ini kemudian dicuri dan digunakan pelaku untuk registrasi kartu perdana.
Baca juga: India Jadi Negara Dengan Pencurian Data Terparah di Dunia
Pelaku registrasi kartu perdana secara mandiri seolah telah menjual kartu perdana kepada pelanggan.
“(Caranya) memasukkan kartu SIM card tersebut ke dalam handphone, kemudian muncul perintah untuk melakukan registrasi, maka pelaku menggunakan aplikasi sehingga muncullah data NIK,” jelas Bismo.
“Kemudian data yang muncul otomatis tersebut digunakan oleh pelaku untuk meregistrasi. Itulah yang dilakukan oleh pelaku untuk memenuhi target penjualan,” sambungnya.
Simak informasi menarik lainnya dari Selular.id di Google News