Selular.ID – Bank Indonesia (BI) memperpanjang kebijakan penurunan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit hingga 31 Desember 2024.
Hal ini meliputi betas minimum pembayaran oleh pemegang kartu kredit, hingga nilai denda keterlambatan sebesar tidak melebihi Rp 100.000.
Hal ini disampaikan oleh Gubernur BI, Perry Warjiyo dalam konferensi pers. Sebelumnya, kebijakan tersebut berakhir pada pertengahan tahun 2024. Kemudian Gubernur BI Perry Warjiyo memutuskan untuk memperpanjang relaksasi cicilan kartu kredit hingga 31 Desember 2024. Keputusan itu disampaikannya dalam Hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada Juni lalu.
Baca juga: Modus Penipuan Kartu Kredit Semakin Merajelala, Ini Tips Agar Terhindar Dari Boncos
“Demi menjaga daya beli masyarakat, Bank Indonesia memperpanjang pelonggaran kebijakan kartu kredit. Hal ini tentunya merupakan upaya BI agar sistem keuangan tetap stabil dan terjaga,” tulis di akun Instagram @bank_indonesia, Jumat (12/7/2024).
BI juga mengimbau agar masyarakat tetap menggunakan kartu kredit dengan bijak. Pasalnya, apabila memanfaatkan layanan kartu kredit dengan tidak bijak dapat memicu masalah keuangan.
Melansir dari akun Instagram @bank_indonesia, perpanjangan kebijakan keringanan tersebut meliputi batas minimum pembayaran oleh pemegang kartu kredit sebesar 5% dari total tagihan. Serta, kebijakan nilai denda keterlambatan sebesar maksimum 1% dari total tagihan dan tidak melebihi Rp 100.000.
Sebagai informasi tambahan, BI memberikan memberikan pelonggaran soal pembayaran minimal cicilan kartu kredit sejak pandemi covid-19. Sebelumnya, cicilan kartu kredit sebesar 10% dari total tagihan. Kemudian diturunkan menjadi minimal 5% dari total tagihan melalui kebijakan pelonggaran kartu kredit.
Kebijakan ini muncul untuk mendorong pertumbuhan bisnis dan menjaga daya beli masyarakat usai pandemi covid-19.
Sebagai otoritas yang bertanggung jawab dalam menjaga Stabilitas Sistem Keuangan (SSK), Bank Indonesia selalu mengamati pola konsumsi, utang, dan pembayaran utang dari tiap individu, termasuk penggunaan kartu kredit oleh masyarakat.
BI melalui kebijakannya terus memastikan penggunaan dan pembayaran kartu kredit agar tetap lancar sehingga tidak mengganggu stabilitas sistem keuangan.