Selular.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan telah memblokir 6.056 rekening nasabah diberbagai bank yang terindikasi melakukan transaksi judi online (judol).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, OJK telah meminta perbankan untuk melakukan pemblokiran rekening terkait pemberantasan judi online.
“Terkait dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor perbankan, atas permintaan OJK, perbankan telah melakukan pemblokiran terhadap 6.056 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika,” ujar Dian.
Baca juga: Tidak Hanya Rekening, Kominfo Blokir E-Wallet yang Terkait Judi Online
Dian juga mengatakan OJK telah meminta perbankan untuk menutup rekening yang berada dalam Customer Indentification File (CIF) yang sama dalam indikasi transaksi judi online.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara tegas menyatakan peringatan keras dan bahaya judi daring atau online. Dalam penegasannya, Jokowi mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam perjudian baik secara offline maupun online.
“Jangan judi. Jangan judi. Jangan berjudi, baik secara offline maupun online. Lebih baik kalau ada rezeki, ada uang itu ditabung atau dijadikan modal usaha,” kata Jokowi, sebagaimana ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden.
Selaras dengan hal tersebut, dari sisi regulasi pihaknya juga tengah menyusun dan memfinalisasi beberapa ketentuan, salah satunya rancangan peraturan OJK (RPJOK) terkait konglomerasi keuangan dan perusahaan induk konglomerasi keuangan (PIKK).
Berikutnya juga disiapkan RPOJK tentang perintah tertulis setelah amandemen yang merupakan amandemen. Kedua peraturan itu merupakan mandat Undang-Undang P2SK, serta RPOJK Perubahan atas POJK No. 42/2015 tentang Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas bagi Bank Umum, dan juga RPOJK perubahan atas POJK Nomor 50/2017 tentang kewajiban pemenuhan rasio pendanaan stabil bersih.
“Selain itu, OJK akan menerbitkan panduan resiliensi digital atau digital resilience yang dapat digunakan oleh bank dalam mendukung proses akselerasi transformasi digital melengkapi ketentuan-ketentuan dan pedoman yang telah terbit sebelumnya,” ujarnya.
Di sisi lain, OJK bersama kedutaan besar Australia dan Prospera meningkatkan kemitraan untuk memperkuat climate risk manajemen bagi industri perbankan di Indonesia. Ini sebagai tindak lanjut penerbitan panduan climate risk management and scenario analysis.
“Satu lagi yang in the pipeline adalah RPOJK terkait dengan pemberian kredit kepada UMKM. Ini merupakan salah satu POJK yang dipadatkan harus berkonsultasi dengan DPR dan diharapkan nanti persoalan persoalan yang terkait dengan UMKM dapat di-address melalui POJK terkait UMKM ini,” pungkasnya.