Jumat, 1 Agustus 2025
Selular.ID -

KPPU: Shopee dan Shopee Express Akui Pelanggaran, Begini Kronologinya

BACA JUGA

Selular.ID – PT Shopee International Indonesia (Shopee) dan PT Nusantara Ekspres Kilat (Shopee Express) sebagai Terlapor I dan Terlapor II mengakui telah melanggar UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Anti Monopoli).

Keduanya melanggar Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a terkait layanan jasa pengiriman (kurir) di platform Shopee.

Baca juga: KPPU: Tidak Ada Predatory Pricing, Kami Terus Awasi Starlink

Setelah pengajuan perubahan perilaku diterima oleh KPPU, Shopee dan Shopee Express pun enyetujui berbagai poin perubahan perilaku yang ditetapkan Majelis KPPU dalam sidang yang diselenggarakan di Kantor KPPU, Selasa (25/6).

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Aru Armando, dengan didampingi oleh Anggota Majelis Gopprera Panggabean dan Budi Joyo Santoso. Sidang ini dihadiri oleh para Terlapor beserta kuasa hukumnya.

“Shopee dan Shopee Express telah menerima Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) dan mengakui perbuatan sebagaimana diuraikan dalam LDP,” ujar Ketua Majelis, Aru Armando dalam keterangannya, Kamis (27/6/2024).

Pada tanggal 20 Juni 2024, Shopee mengajukan permohonan Perubahan Perilaku yang kemudian disetujui oleh Majelis Komisi dengan membacakan poin-poin Pakta Integritas Perubahan Perilaku serta syarat dan kewajiban perubahan perilaku pada masing-masing Terlapor.

“Poin-poin dalam Pakta tersebut pada prinsipnya memuat bahwa masing-masing Terlapor mengakui perbuatan dan menerima LDP yang disampaikan oleh Investigator,” jelas Anggota Majelis, Gopprera Panggabean.

Pelanggaran yang dilakukan oleh Shopee dan Shopee Express berkaitan dengan perilaku diskriminasi dan penyalahgunaan posisi dominan dalam layanan jasa pengiriman.

Pasal 19 huruf d UU No. 5/1999 melarang pelaku usaha melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat. Sementara itu, Pasal 25 ayat (1) huruf a UU No. 5/1999 melarang pelaku usaha menggunakan posisi dominannya dengan cara yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Pada sidang tersebut, kedua Terlapor menerima semua poin dalam Pakta Integritas, termasuk mengakui dugaan pelanggaran yang diuraikan dalam LDP.

Penandatanganan Pakta Integritas akan dilakukan pada sidang berikutnya yang dijadwalkan berlangsung pada 2 Juli 2024.

Shopee dan Shopee Express menyatakan komitmennya untuk mematuhi semua poin yang telah disepakati dalam Pakta Integritas tersebut.

Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi persaingan usaha di Indonesia.

“Kami berkomitmen untuk menjalankan bisnis kami dengan lebih baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar perwakilan Shopee dalam keterangan tertulisnya.

Menurut Budi Joyo Santoso, Pengakuan dan komitmen dari Shopee dan Shopee Express merupakan langkah positif dalam menjaga iklim persaingan usaha yang sehat di Indonesia.

Ia menambahkan bahwa KPPU akan terus memantau pelaksanaan perubahan perilaku ini guna memastikan bahwa kedua perusahaan benar-benar mematuhi kesepakatan yang telah dibuat.

Baca juga: Prioritaskan J&T dan Shopee Express, Shopee Terbukti Lakukan Persaingan Tidak Sehat

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU