JAKARTA, SELULAR.ID – Ada sejumlah kewajiban yang harus platform digital penuhi kepada perusahaan pers dalam Peraturan Presiden atau Perpres terkait Publisher Rights.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Perpres Publisher Rights pada akhir bulan lalu (22/2/2024).
Perpres ini untuk mengatur platform digital seperti Google, Meta, X dan lainnya saat menayangkan produk dari perusahaan pers.
Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo yang wajib melakukan sosialisasi terkait Perpres Publisher Rights ini.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong menyampaikan harus ada kesepakatan antara perusahaan pers dan platform digital seperti Facebook dan Google.
Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden atau Perpres Publisher Rights.
Baca juga: Kominfo Bantah Pemerintah Dominasi Jumlah Anggota Komite Publisher Rights
“Aturan ini tidak mengatur pengecualian,” kata Usman saat diskusi dengan media di kantornya, Jakarta, Jumat (1/3/2024).
“Mendistribusikan berita itu wajib bekerja sama dan kerja sama ini dibuka di awal.”
“Kerja sama tidak boleh bersifat sepihak. Harus ada kesempatan untuk diskusi terlebih dulu,” sambung Usman.
Aturan ini mewajibkan platform digital seperti Google bekerja sama dengan perusahaan pers dengan empat cara yakni:
Baca juga: WNI Jangan Kaget Jika ke China, WhatsApp hingga YouTube Diblokir
Page: 1 2
This website uses cookies.