Selular.ID – Elon Musk digugat oleh mantan eksekutif Twitter yang dahulu ia pecat sebesar $128 juta sebagai pesangon.
Gugatan mantan eksekutif Twitter ini berisi dengan menuduh Musk secara tidak pantas mengklaim bahwa, Musk memecat mereka karena alasan menolak tunjangan pesangon.
Gugatan terhadap Elon Musk ini menuduh dia berhutang pesangon lebih dari $128 juta yang dia tolak untuk dibayar setelah pengambilalihan perusahaan media sosial tersebut pada tahun 2022.
Gugatan tersebut, yang pertama kali dilaporkan oleh Wall Street Journal, mengklaim bahwa setelah kelompok kepemilikan yang dipimpin Musk mengakuisisi Twitter dan menjadikannya perusahaan pribadi sebesar $44 miliar, ia berusaha menutup sebagian biaya akuisisi Twitter.
Di mana kemudian diganti namanya menjadi Musk X, dengan memecat para eksekutif Twitter karena alasan menolak pesangon yang seharusnya mereka terima secara kontrak.
Gugatan tersebut diajukan oleh mantan CEO Twitter Parag Agrawal, mantan CFO Ned Segal, mantan kepala bagian hukum Vijaya Gadde dan mantan penasihat umum Sean Edgett.
Melalui gugatan tersebut, Agrawal berupaya mendapatkan kembali pesangon sekitar $57,4 juta, dengan Segal meminta $44,5 juta, Gadde $20 juta, dan Edgett $6,8 juta.
Musk, X Corp. dan beberapa orang lainnya ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.
Isi gugatan dari sang penggugat itu diantaranya berbunyi.
“Di bawah kendali Musk, Twitter telah menjadi pelanggar hukum, memberikan hukuman yang kaku kepada karyawan, tuan tanah, vendor, dan lainnya,”
“Musk tidak membayar tagihannya, percaya bahwa peraturan tidak berlaku baginya, dan menggunakan kekayaan dan kekuasaannya untuk bertindak kasar terhadap siapa pun yang tidak setuju dengannya.”
Baca juga : Elon Musk Memperkirakan di 2040 Akan Ada 1 Miliar Robot Humanoid