Selular.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan aturan baru bagi industri perbankan syariah pada awal tahun ini. Dalam aturan tersebut, peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) di perbankan lebih ditingkatkan.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah alias POJK Tata Kelola Syariah BUS dan UUS ini telah terbit pada 16 Februari 2024.
Baca juga: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah, OJK dan Kemendagri Siapkan Ini
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa mengatakan, Aturan ini juga untuk melengkapi ketentuan sebelumnya POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum (POJK Tata Kelola).
“Lebih spesifik mengatur kegiatan perbankan sebagai konsekuensi penerapan prinsip-prinsip syariah yang berdampak terhadap kegiatan usaha, kapasitas dan kultur SDM, serta orientasi bisnis Bank syariah,” kata Aman.
POJK ini mengatur hal-hal mendasar dan strategis dalam penerapan tata kelola untuk memastikan pemenuhan prinsip syariah dalam kegiatan usaha dan operasional BUS dan UUS.
“Antara lain penguatan wewenang, struktur dan fungsi DPS, pelaksanaan fungsi kepatuhan syariah, fungsi manajemen risiko syariah, dan fungsi audit intern syariah, serta kewajiban melakukan kaji ulang eksternal terhadap penerapan tata kelola syariah,” ujarnya.
Selain itu, POJK Tata Kelola Syariah BUS UUS ini juga diterbitkan sebagai perwujudan pelaksanaan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah 2023-2027 yang bertujuan untuk mengembangkan perbankan syariah yang sehat, efisien, berintegritas, dan berdaya saing, serta berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional untuk mencapai kemaslahatan masyarakat.
“Penguatan posisi DPS semakin menegaskan bahwa peran dan fungsi DPS sangat penting bagi industri perbankan syariah. DPS bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan kegiatan bank agar sesuai dengan prinsip syariah,” ujarnya.
Dengan diterbitkannya POJK Tata Kelola Syariah ini, maka seluruh BUS dan UUS harus menerapkan tata kelola syariah sesuai dengan POJK ini sebagai tambahan dalam penerapan tata kelola yang baik.
Baca juga: OJK Siagakan Strategi Untuk Akselerasi Perbankan Syariah