Kamis, 31 Juli 2025
Selular.ID -

Pengamat Dukung Kecepatan Internet Indonesia Harus Minimal 100 Mbps

BACA JUGA

JAKARTA, SELULAR.ID – Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi mendukung wacana pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melarang penyedia layanan internet untuk tidak menyediakan internet dengan kecepatan di bawah 100 Mbps.

Heru Sutadi menjelaskan jika dia mendukung supaya kecepatan internet di Indonesia terus mengalami peningkatan.

“Banyak negara sudah memberikan kecepatan internet mininal 100 Mbps, dan untuk kota-kota bahkan mencapai 1 Gbps,” ujar Heru Sutadi kepada Selular, Jumat (26/1/2024).

Pria yang juga merupakan pengamat telekomunikasi ini menyebut dengan adanya wacana tersebut akan membuat pemerintah memaksa penyelenggara telekomunikasi dan internet untuk memberikan layanan kecepatan internet minimal 100 Mbps.

TONTON JUGA:

Tetapi pemerintah tidak hanya memaksa namun juga memberikan solusi bagi para penyelenggara telekomunikasi dan internet untuk dapat memeberikan layanan kecepatan internet minimal 100 Mbps.

Baca juga: Nasib ISP Usai Kominfo Wacanakan Kecepatan Internet Harus 100 Mbps

“Karena dipaksa tentu harus ada upaya pemerintah memberikan insentif. Sebab meningkatkan kecepatan internet broadband kan bukan sulap tapi jaringannya ditingkatkan, adopsi teknologi baru maupun dukungan backbone berbasis serat optik,” kata Heru Sutadi.

Heru Sutadi menjelaskan salah satu insentif misalnya pemotongan regulatory cost yang saat ini cukup tinggi.

“Termasuk retribusi pembangunan jaringan di daerah yang juga cukup besar,” tandasnya.

Sebelumnya Kominfo ingin setiap operator seluler hingga fixed broadband menyediakan layanan internet dengan kecepatan minimal 100 Mbps.

Pasalnya, kecepatan internet Indonesia masih tertinggal di dunia bahkan dengan negara tetangga seperti Malaysia, Thailand dan Kamboja.

Berdasarkan riset dari World Digital Competitiveness Ranking (WDCR 2023) yang dilakukan oleh International Institute for Management Development (IMD) asal Swiss, kecepatan internet Indonesia berada di posisi ke-62 dari 64 negara.

WDCR 2023 meneliti daya saing digital dari 64 negara dengan melihat tiga faktor utama: pengetahuan, teknologi, dan kesiapan masa depan.

Speedtest juga menyebut kecepatan internet Indonesia kalah dari negara tetangga seperti Malaysia, Thailand hingga Kamboja.

Kominfo atau Kementerian Komunikasi dan Informatika pun mengkaji aturan yang melarang penyedia layanan fixed broadband menjual internet dengan kecepatan di bawah 100 Mbps.

Baca juga: Telkom Sebut Sudah Patuhi SE Kominfo Terkait Etika AI

Internet fixed broadband merupakan jenis koneksi internet yang mengandalkan jaringan fiber optik.

Perangkat yang terhubung ke fixed broadband biasanya melalui kabel LAN atau WiFi.

Salah satu keunggulan fixed broadband yakni kualitas jaringan internet cenderung stabil.

Namun kelemahannya yakni tidak fleksibilitasnya, karena tak bisa dipindahkan secara sembarangan.

Operator seluler yang menyediakan layanan fixed broadband seperti Biznet, Indihome, XL, First Media, dan My Republic.

Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi berencana membuat kebijakan yang melarang operator seluler menjual layanan internet fixed broadband dengan kecepatan di bawah 100 Mbps.

Menteri Kominfo akan memanggil seluruh operator seluler dan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia atau APJII untuk berdiskusi mengenai optimalisasi kecepatan internet.

“Internet ini merupakan kebutuhan pokok, kenapa masih menjual 5 Mbps, 10 Mbps untuk fixed internet broadband? Kenapa tidak langsung menjual 100 Mbps?” kata Budi Arie dalam keterangan pers, Senin (22/1/2024).

“Oleh karena itu, saya akan buat kebijakan untuk mengharuskan mereka menjual fixed internet broadband dengan kecepatan 100 Mbps,” Budi menambahkan.

Tertinggal di ASEAN

Baca juga: Guru Jadi Profesi yang Paling Banyak Gunakan Pinjol

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU