Sabtu, 2 Agustus 2025
Selular.ID -

OJK Sebut 9 Perusahaan Modal Ventura Dengan Ekuitas di Bawah Ketentuan

BACA JUGA

Selular.ID – Sebanyak sembilan perusahaan modal ventura (PMV) belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sampai akhir 2023 lalu. Adapun modal ventura punya aturan main terbaru mengenai aspek permodalan.

“Hingga 29 Desember 2023, terdapat sembilan perusahaan modal ventura yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam konferensi pers.

Baca juga: OJK Luncurkan Peta Jalan Pengembangan Dan Penguatan Modal Ventura

“Modalnya yang belum mencukupi (ekuitas minimum) sekarang di kami ada sembilan perusahaan, masih belum sesuai,” tambah Agusman

Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta rencana aksi (action plan) kepada sembilan PMV untuk memenuhi ekuitas minimum tersebut.

“Ada action plan yang mereka harus patuhi, nanti kalau tidak bisa penuhi tentu saja akan kita lakukan langkah-langkah sesuai ketentuan berlaku,” katanya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengatur batas modal atau ekuitas minimum perusahaan modal ventura. Aturan permodalan ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 25 Tahun 2023.

Ia menyebutkan, perusahaan yang masuk dalam kategori Venture Capital Corporation (VCC) wajib memiliki ekuitas minimum sebesar Rp 50 miliar. Sementara Venture Debt Corporation (VDC) wajib memiliki ekuitas minimum Rp 25 miliar.

Berdasarkan catatan OJK terdapat 54 perusahaan modal ventura yang berizin. Lima di antaranya perusahaan modal ventura syariah.

“Ekuitas minimum Rp 50 miliar untuk VCC dan Rp 25 miliar untuk VDC jadi lebih rendah, kenapa? Karena dia lebih fokus kepada UMKM dan untuk yang lebih awal pengembangannya,” ujar Agusman.

Mengacu pada peta jalan pengembangan dan penguatan PMV periode 2024-2028, dari total 54 PMV yang ada saat ini terdapat 12 perusahaan yang memiliki ekuitas di bawah Rp 25 miliar dan 28 perusahaan dengan ekuitas di bawah Rp 50 miliar.

Baca juga: OJK Terbitkan Aturan Modal Ventura, Ini Isinya

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU