Jumat, 1 Agustus 2025
Selular.ID -

Belum Usai Korupsi BTS 4G, BAKTI Kominfo Kini Terseret Kasus Suap SAP

BACA JUGA

Uday Rayana
Uday Rayana
Editor in Chief

Selular.ID – Raksasa asal Jerman SAP bikin geger publik Indonesia. Pasalnya, perusahaan software terkemuka itu, diwajibkan wajib membayar denda senilai US$ 220 juta atau setara Rp 3,4 triliun.

Sanksi itu berdasarkan hasil investigasi Departemen Kehakiman AS (DOJ) bersama Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC).

SAP terbukti telah melanggar Undang-Undang Praktik Korupsi Asing (FCPA). Regulator AS menemukan SAP secara ilegal melakukan skema pembayaran suap kepada pejabat pemerintah di Afrika Selatan dan Indonesia.

“SAP telah menerima tanggung jawab atas praktik korupsi yang merugikan bisnis jujur yang terlibat dalam perdagangan global,” kata Jessica Aber, pengacara AS untuk Distrik Timur Virginia, Senin (8/1/2024).

“Kami akan terus mengadili kasus-kasus suap untuk melindungi perusahaan-perusahaan domestik yang mematuhi hukum saat berpartisipasi di pasar internasional.”

LIHAT JUGA: 

SAP telah menerima tuduhan pelanggaran praktik korupsi tersebut. Dalam dokumen penyelidikan, SAP dan mitranya telah memberikan suap dan hal-hal bernilai lainnya untuk memenuhi kepentingan pejabat asing di Afrika Selatan dan Indonesia.

Penyuapan itu antara lain dalam bentuk uang tunai, sumbangan politik, transfer elektronik, serta beragam barang mewah.

Dalam periode tahun 2015-2018, SAP disebutkan terlibat dalam skema penyuapan terhadap beberapa pejabat di Indonesia untuk mendapat keuntungan bisnis secara ilegal.

Hal tersebut memuluskan langkah SAP mendapatkan kontrak dengan berbagai departemen atau lembaga di Indonesia.

Termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (saat ini bernama BAKTI Kominfo), Kementerian Sosial, Pertamina, Pemda DKI Jakarta, PT Mass Rapid Transit (MRT), PT Angkasa Pura I dan II.

Terkait tudingan menerima suap, Plt Kepala Divisi Humas dan SDM BAKTI Kominfo Sudarmanto mengakui pernah ada kontrak dengan SAP pada 2018.

Alasannya karena ada pergantian entitas di Kominfo yaitu Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) menjadi BAKTI Kominfo melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 3 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja BAKTI.

Baca Juga: Profil SAP, Perusahaan Teknologi Jerman yang Disebut Suap Pejabat Indonesia

“Untuk memperbaiki tata kelolanya dan modernisasi proses bisnis, pada tahun 2018, BLU BAKTI menggunakan SAP dengan nilai kontrak untuk komponen perangkat lunak dan license SAP sebesar Rp 12,6 miliar,” katanya dalam keterangan resmi, Senin (15/1).

Sudarmanto mengeklaim, kontrak tersebut dilakukan melalui suatu proses perencanaan dan pengadaan yang transparan dan akuntabel sesuai ketentuan perundangan-undangan dan peraturan yang berlaku.

Adapun dalam dokumen Komisi Sekuritas dan Bursa AS, SAP disebut menyuap pejabat BAKTI Kominfo untuk mendapatkan kontrak senilai USD 268,135 atau setara Rp 4.178.487.135 (kurs Rp 15.583) pada 23 Maret 2018.

Bahkan disebut ada pejabat BAKTI Kominfo dan istrinya yang dibiayai makan malam serta belanja saat berada di New York, AS. Meski demikian belum diketahui siapa pejabat yang dimaksud. Di sisi lain, BAKTI Kominfo pun belum bicara soal tudingan tersebut.

Kasus suap yang melibatkan BAKTI oleh perusahaan Jerman SAP, semakin menambah beban BAKTI yang sebelumnya tercoreng oleh praktek korupsi BTS yang melibatkan Menkominfo Johnny G. Plate.

Seperti diketahui, tindak pidana korupsi terkait pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 di lingkungan BAKTI Kominfo menjadi salah satu kasus besar yang terungkap pada tahun 2023.

Kerugian keuangan negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp 8,03 triliun. Kerugian itu terjadi karena ada persoalan pada kajian, mark up barang, hingga pembayaran terhadap menara BTS padahal secara fisik tidak ada.

Total terdapat 16 tersangka yang menjadi pesakitan, termasuk eks Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Yohan Suryanto selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020.

Kejagung juga menetapkan Mukti Ali yang menjabat Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy sebagai tersangka.

Sebagian tersangka dalam kasus ini sudah disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Dalam sidang, Majelis Hakim memvonis Johnny 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Sedangkan Anang Latif divonis selama 18 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan.

Baca Juga: SAP Indonesia Tersandung Korupsi, BAKTI Kominfo Disebut-sebut

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU