Selular.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Modal Ventura (PMV) periode 2024 – 2028 sebagai upaya mewujudkan industri Modal Ventura yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada pembiayaan perusahaan rintisan untuk mendukung pengembangan UMKM dan pelindungan konsumen, serta berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.
Kepala Eksekutif OJK Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan sudah ada sejumlah strategi yang disiapkan untuk menjalankan Roadmap tersebut.
Baca juga: OJK Luncurkan Peta Jalan Pengembangan Dan Penguatan Modal Ventura
“Beberapa strategi yang akan dijalankan pada periode lima tahun mendatang yaitu penguatan permodalan, tata kelola, manajemen risiko dan SDM, penguatan pengaturan, perizinan dan pengawasan, penguatan edukasi dan literasi konsumen, penguatan ekosistem ekosistem PMV serta pengembangan infrastruktur data dan sistem informasi,” kata Agusman dalam konferensi pers Pelencuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Modal Ventura (PMV) 2024-2028.
Ia menyebutkan bahwa pihaknya sudah merancang beberapa program strategis yang tercantum di dalam peta jalan tersebut.
Beberapa program strategis dalam ketiga fase implementasi tersebut antara lain:
1. Penguatan permodalan, tata kelola, manajemen risiko, dan SDM melalui pemenuhan ketentuan ekuitas minimum Rp50 miliar untuk Venture Capital Company (VCC) dan Rp25 miliar untuk Venture Debt Company (VDC), penyempurnaan ketentuan penilaian tingkat kesehatan, penguatan fungsi manajemen risiko dan tata kelola, pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi, penyusunan standar kompetensi dan sertifikasi SDM, pendampingan dan capacity building.
2. Penguatan pengaturan, perizinan dan pengawasan melalui tindak lanjut UU PPSK, klasterisasi PMV berdasarkan kegiatan usaha dan penyesuaian kebijakan pengaturan dan pengawasan, penguatan pengaturan perizinan untuk PMV yang belum berizin, penguatan pengaturan Dana Ventura, penerapan Risk-Based Supervision, optimalisasi pengawasan APU-PPT.
3. Penguatan edukasi dan literasi konsumen melalui penguatan edukasi mengenai Dana Ventura, penguatan literasi mengenai lembaga dan produk modal ventura, sosialisasi dan penegakan kepatuhan kepada PMV yang tidak berizin.
4. Penguatan ekosistem PMV melalui penataan dan penguatan peran asosiasi, penguatan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, sinergi PMV dengan Dana Pensiun dan Perasuransian dalam rangka penguatan pendanaan, sinergi PMV dengan Asuransi/Penjaminan Kredit dalam rangka penguatan mitigasi risiko pembiayaan,sinergi PMV dengan inkubator dalam rangka pembiayaan wirausaha baru, sinergi PMV dengan Bank Kustodian dalam rangka pengembangan Dana Ventura, penguatan exit strategy melalui mekanisme IPO, penguatan sinergi dalam rangka pengembangan PMV Syariah.
5. Pengembangan infrastruktur data dan sistem informasi melalui pengembangan dan implementasi Early Warning System dan sistem pelaporan online.
“Oleh karena itulah pengaturan tentang permodalan, kemudian yang terkait dengan kapasitas SDM dan segala macam pendampingan, capacity building untuk yang lokal ini harus kuat, supaya apa? Mereka bisa tumbuh dan berkembang secara baik,” ujarnya.
Agusman menginginkan PMV-PMV domestik dapat semakin dikenal dan mampu bersaing secara lebih kompetitif dan sehat.
Ia menambahkan, pihaknya juga hendak mendorong PMV asing untuk berpartisipasi kuat di dalam industri modal ventura di Indonesia.
“Tentu, PMV luar negeri lebih memiliki banyak pengalaman di tingkat mancanegara, dan sudah mengenai mitra-mitra bisnis yang potensial,” ujarnya dalam konferensi pers Pelencuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Modal Ventura (PMV) 2024-2028.
Selain itu, PMV asing turut memberikan funding untuk para startup Indonesia, mirip-mirip seperti penanaman modal asing, yang berarti kehadiran mereka baik untuk negeri ini.
Dia menekankan bahwa pembahasan tentang pajak dan aspek-aspek lainnya dari PMV asing akan dibicarakan dan dikaji dengan para pelaku usaha modal ventura, lalu dikoordinasikan dengan otoritas terkait jika sudah menangani persoalan tersebut.