Kamis, 31 Juli 2025
Selular.ID -

Perbedaan Pita Frekuensi 700 MHz dan 26 GHz, Kominfo Bakal Lakukan Lelang

BACA JUGA

JAKARTA, SELULAR.ID – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo bakal melakukan lelang pita frekuensi 700 MHz dan 26 GHz.

Bagi orang awam tentu akan sangat asing mendengar istilah pita frekuensi 700 MHz dan 26 GHz.

Lalu apa arti dari pita frekuensi 700 MHz dan 26 GHz dan pentingnya bagi industri telekomunikasi seluler serta bagi negara?

Simak pengertian hingga perbedaan dari pita frekuensi 700 MHz dan 26 GHz serta manfaatnya.

TONTON JUGA:

Untuk pita frekuensi 700 MHz merupakan hasil dari digital dividen yang sebelumnya oleh stasiun televisi atau penyiaran gunakan untuk menggelar siaran TV analog.

Kominfo telah menyelesaikan pelaksanaan Analog Switch Off alias ASO atau migrasinya siaran TV analog ke TV digital.

Baca juga: ATSI Ingin Kominfo Gelar Lelang Spektrum 700 MHz dan 26 GHz Secara Sehat

Proses ASO ini membuat pita frekuensi 700 MHz akhirnya kosong dan bisa dimanfaatkan oleh perusahaan operator telekomunikasi untuk menggelar jaringan seluler milik mereka.

Kominfo menjelaskan pita frekuensi radio 700 MHz memiliki kelebihan dalam memberikan jangkauan layanan seluler 4G/5G yang lebih luas.

Hal ini tentu sesuai untuk pemerataan akses internet kecepatan tinggi di daerah-daerah yang belum terjangkau jaringan telekomunikasi.

Sementara, pita frekuensi radio 26 GHz saat ini masih dalam kondisi idle, sehingga dapat operator telekomunikasi seluler untuk layanan Mobile Broadband.

Pita frekuensi radio 26 GHz merupakan salah satu pita yang memiliki kapasitas yang sangat besar dan cocok dengan implementasi teknologi 5G.

Pada use case tertentu, pita frekuensi 26 GHz ini bisa menjalankan kecepatan internet yang sangat tinggi dengan latency yang sangat rendah.

Namun, Kominfo belum menjelaskan jadwal pasti kapan lelang pita frekuensi 700 MHz dan 26 GHz ini bakal mereka lelang.

“Proses lelang diupayakan dilaksanakan setelah siapnya semua persiapan dan regulasi pendukung,” kata Direktur Penataan Sumber Daya Ditjen SDPPI Kominfo Denny Setiawan di acara Selular Business Forum, beberapa waktu lalu.

Persiapan dan regulasi yang dimaksud yakni Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Penggunaan Frekuensi Radio pada Pita 700 MHz dan 26 GHz.

Saat ini, kata dia, rancangan peraturan menteri itu masih dalam tahap finalisasi.

Setelah itu baru akan muncul peraturan menteri tentang cara seleksi 700 MHz dan 26 GHz.

Menurut dia, rancangan aturan ini akan disusun setelah peraturan menteri pertama selesai ditandatangani.

Bundling Lelang

Baca juga: Guru Jadi Profesi yang Paling Banyak Gunakan Pinjol

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU