JAKARTA, SELULAR.ID – Pemerintah berencana mengganti KTP elektronik (e-KTP) dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD) alias KTP Digital.
Padahal sebelumnya, pemerintah masih harus mengurusi polemik integrasi NIK KTP dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Total, pemerintah berencana ingin menggantikan 50 juta e-KTP fisik dengan IKD atau KTP digital.
“Sayonara e-KTP, selamat datang IKD,” demikian kalimat yang diunggah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) di akun Instagram @kemenkominfo, Jumat (8/12/2023).
TONTON JUGA:
Lantas apa itu IKD? IKD sendiri adalah singkatan dari Identitas Kependudukan Digital.
“Rencananya, IKD ini bakal menggantikan 50 juta e-KTP fisik hingga akhir tahun 2023,” tulis Kemenkominfo.
Baca juga: Revisi UU ITE, Kominfo Jamin Tingkatkan Perlindungan Anak di Ruang Digital
Kementerian Kominfo menjelaskan sejumlah keunggulan IKD, antara lain:
- Menghemat biaya pembuatan kartu identitas
- Mencegah pemalsuan atau penyalahgunaan data kependudukan
- Proses pembuatan lebih cepat dan praktis
- Tidak perlu disimpan di dalam dompet, cukup disimpan di smartphone
Terkait akan digantikannya e-KTP fisik dengan IKD, hingga berita ini naik belum ada penjelasan dari pihak Kominfo.
Cara Bikin IKD
Selain itu, Kominfo juga memberikan informasi terkait persyaratan dan cara membuat IKD.
LIHAT JUGA:
Persyaratan
- Memiliki gawai (smartphone/ponsel pintar)
- Telah memiliki KTP-el fisik atau belum pernah pernah memiliki KTP-el tetapi sudah melakukan perekaman
- Memiliki email dan nomor ponsel
- Terhubung jaringan internet
- Smartphone/ HP Andoid min v 7.1
Langkah-Langkah Membuat KTP Digital
Baca juga: Guru Jadi Profesi yang Paling Banyak Gunakan Pinjol