JAKARTA, SELULAR.ID – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi meneken Surat Edaran (SE) Menkominfo nomor 9 Tahun 2023 tentang etika artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan.
Surat edaran itu merupakan bentuk respons terhadap pesatnya pemanfaatan AI di dalam kehidupan sehari-hari.
“Dengan intensitas pemanfaatan tersebut, maka utilisasi AI membawa nilai ekonomi yang signifikan,” kata Budi dalam konferensi pers di Kantor Kominfo.
SE AI itu menyasar para pelaku usaha, aktivitas pemrograman berbasis AI dan para penyelenggaraan sistem elektronik lingkup publik dan privat.
“Kami berharap para pihak terkait dapat menjadikan surat edaran ini sebagai pedoman etika dalam pengembangan dan pemanfaatan AI pada kegiatannya. Khususnya dalam membuat dan merumuskan kebijakan internal mengenai data dan etika internal mengenai AI,” ujarnya.
TONTON JUGA:
Surat Edaran (SE) terbaru menyoroti beberapa kebijakan terkait nilai etika kecerdasan buatan (AI).
SE tersebut merinci aspek nilai etika AI, termasuk inklusivitas, aksebilitas, keamanan, kemanusiaan, kredibilitas, dan akuntabilitas.
Baca juga: Menkominfo Budi Arie Optimis Rampungkan Pusat Data Nasional
Dalam pelaksanaan nilai etika, SE menjelaskan bagaimana pihak yang dituju dapat menerapkan nilai etika, termasuk menyelenggarakan AI sebagai pendukung aktivitas manusia untuk meningkatkan kreativitas pengguna.
Hal ini juga mencakup perlindungan privasi dan data serta pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan AI.
SE menekankan tanggung jawab dalam pemanfaatan dan pengembangan AI, mencakup cara mewujudkan tanggung jawab, pengembangan, dan pemanfaatan AI.
Terakhir, SE menyoroti pentingnya manajemen risiko dan krisis dalam pengembangan AI.
Meskipun SE tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, Kominfo menegaskan bahwa SE ini berfungsi sebagai pedoman, dengan pengembangan AI tetap tunduk pada peraturan yang berlaku seperti Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
“Kami juga berencana merumuskan regulasi AI yang bersifat mengikat secara hukum untuk memberikan kepastian hukum dan mendukung pengembangan ekosistem AI nasional,” ujarnya.
Mampukah Berjalan Efektif?
Baca juga: Guru Jadi Profesi yang Paling Banyak Gunakan Pinjol