JAKARTA, SELULAR.ID – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menggunakan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk mengatur pemanfaatan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI).
Tidak hanya UU ITE, Kominfo juga akan menggunakan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).
Pasalnya sebagai teknologi terbaru, pemanfaatan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) memerlukan tata kelola agar dapat dilakukan secara aman dan produktif.
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria menyatakan sejumlah negara juga telah merumuskan kebijakan tata kelola AI.
TONTON JUGA:
“Meskipun kita belum memiliki regulasi khusus terkait AI, namun dampak pemanfaatan AI masih dapat diakomodasi melalui kebijakan existing seperti UU ITE dan PP PSTE,” ungkapnya dalam keterangan tertulis kepada Selular, Jumat (15/12/2023).
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Siap-siap Dapat SMS dari Kominfo
Wamenkominfo menyatakan perangkat hukum yang ada saat ini bisa digunakan untuk menindak para pelaku yang terindikasi melakukan pelanggaran hukum.
“Kalau ada pencemaran nama baik harus ada yang mengadukan. Kalau pelanggaran hukum lapornya ke penegak hukum,” kata Nezar Patria.
“Bisa pakai UU ITE, tergantung apa yang dilanggar. Misalnya konten pornografi, nanti bisa dilihat di pasal-pasalnya di KUHP juga ada diatur,” sambungnya.
Beberapa negara seperti Amerika Serikat, Uni Eropa, Tiongkok dan Brazil telah melakukan pengaturan yang beragam.
Ada yang berupa Executive Order untuk mengidentifikasi potensi dan risiko AI serta mekanisme pengawasan agar tidak mengurangi hak fundamental warga.
Selanjutnya EU AI Act yang menekankan prinsip human-centric.
Baca juga: Guru Jadi Profesi yang Paling Banyak Gunakan Pinjol
“Saat ini Brazil tengah merancang Undang–Undang AI yang mengatur penggunaan AI dengan membawa nilai demokrasi, non-diskriminasi dan pluralitas,” kata Nezar Patria.
“Tiongkok mengeluarkan kebijakan terkait penggunaan Generative AI dan kewajiban pelaku AI,” imbuhnya.
Saat ini, Indonesia telah memiliki Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial dengan fokus pengembangan dan penerapan AI.
Kementerian Kominfo juga tengah menyelesaikan Surat Edaran Menteri Kominfo tentang Etika Kecerdasan Artifisial.
“Stranas tengah berproses menjadi Rancangan Peraturan Presiden,” harap Wamenkominfo.
“Ke depan, kami berharap agar regulasi yang bersifat mengikat secara hukum serta mendukung pengembangan ekosistem AI nasional dapat segera disusun,” sambungnya.
Wamen Nezar Patria menharapkan SE yang berisi panduan umum nilai, etika, dan kontrol kegiatan yang memanfaatkan AI, bisa menjadi batu loncatan dalam menyusun regulasi ke depan.
“Saat ini SE tersebut sedang tahap finalisasi untuk segera disahkan oleh Bapak Menteri Kominfo akhir bulan ini. Sudah 98%, berarti tinggal 2%,” ungkapnya.
“Kita harapkan panduan ini bisa menjadi satu steping stone untuk kita bisa menyusun satu regulasi yang lebih solid nantinya,” lanjutnya.
Baca juga: Revisi UU ITE Bisa Pidanakan Perusahaan Pinjol hingga Debt Collector