Kamis, 31 Juli 2025
Selular.ID -

Belum Ada Kejelasan Terkait Dugaan Data DPT Pemilu 2024 yang Bocor

BACA JUGA

JAKARTA, SELULAR.ID – Belum ada kejelasan terkait dugaan kebocoran data daftar pemilih tetap atau DPT Pemilu 2024.

Pasalnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) masih belum menerima surat balasan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait masalah tersebut.

Menurut Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, KPU seharusnya memberikan balasan dalam waktu tiga hari.

“Sesuai dengan Undang-Undang PDP, mereka seharusnya memberi kabar tiga hari,” jelas Semuel di Jakarta, Rabu (6/12/2023).

TONTON JUGA:

Menurut Semuel, Kominfo kembali ditanya oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait dugaan kebocoran data Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sudah sepekan mencuat.

Menurut Semuel, KPU harus membalas surat dari Kominfo untuk memberikan klarifikasi dan mengabarkan hasil investigasi yang telah dilakukan.

“Belum ada (balasan),” jawab Semuel singkat.

“Belum ada pernyataan sama sekali,” sambungnya.

Ia menegaskan, KPU harus membalas surat dari Kominfo yang telah dikirimkan sejak bulan November lalu.

Sebelumnya, Semuel menyatakan bahwa Kominfo telah mengirimkan surat kepada KPU sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan kebocoran data DPT Pemilu 2024.

“Sesuai SOP dan amanat UU kami langsung meminta klarifikasi, kami mengirim surat lewat email kepada KPU,” jelas Semuel di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (29/11/2023).

Total Data Bocor 204 Juta

Seperti Selular beritakan sebelumnya, total 204 juta data daftar pemilih tetap Pemilu 2024 milik Komisi Pemilihan Umum atau KPU bocor.

Oknum hacker diduga yang membocorkan data pemilih untuk Pemilu 2024 yang KPU pegang tersebut.

Menurut keterangan resmi CISSREC, sebanyak 204 juta data DPT bocor dalam insiden tersebut.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada KPU, Selasa (28/11/2023) kemarin.

Hal ini sesuai dengan amanat PP 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).

“Secara bersamaan, kami juga melakukan pengumpulan data dan informasi yang diperlukan untuk mendukung upaya penanganan dugaan kebocoran data tersebut,” tertulis dalam keterangan resmi yang Selular terima, Rabu (29/11/2023).

Baca juga: Gandeng BSSN dan KPU, Kominfo Selidiki Dugaan Kebocoran Data Pemilu 2024

Dalam pemrosesan data pribadi, pemegang dan pengelola data wajib menjaga keamanan data pribadi, sehingga tidak bisa diakses secara tidak sah oleh oknum lain.

Hal ini diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

“Kementerian Kominfo juga mengingatkan kembali larangan bagi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik,” tertulis dalam keterangan resmi.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Lebih lanjut, dalam UU ITE juga tertera bahwa setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana diatur dalam Pasal 65 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Kominfo mengimbau agar seluruh penyedia platform atau Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang berada di lingkup publik maupun privat untuk meningkatkan keamanan siber dan perlindungan data pribadi pengguna.

Gandeng BSSN
- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU